Yth. Ketua Pelaksana
Kegiatan P2M Non APBN UNS TA. 2025
Universitas Sebelas Maret
Surakarta
Berkaitan dengan Surat LPPM UNS Nomor 2198/UN27.22/PT.01.04/2025 tanggal 16 Juli 2025 tentang Perpanjangan Unggah Dokumen Laporan Kemajuan P2M Non APBN UNS TA. 2025 dan mengingat adanya kendala teknis (trouble) pada sistem IRIS1103 yang menghambat proses unggah dokumen, maka bersama ini kami memberikan perpanjangan waktu tambahan batas akhir unggah dokumen melalui sistem IRIS1103 sampai dengan hari Rabu, 23 Juli 2025 Pukul 15.00 WIB.
Mohon Ketua Pelaksana dapat memanfaatkan perpanjangan waktu ini untuk menyelesaikan dan memastikan seluruh dokumen laporan kemajuan beserta kelengkapannya terunggah pada Sistem IRIS1103.
Perlu kami sampaikan kembali bahwa ketidaklengkapan unggah dokumen akan berakibat tertundanya atau terhentinya pencairan dana sesuai Perjanjian Penugasan P2M Non APBN UNS 2025 Pasal 2 ayat (2).
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Ketua,
Ttd,
Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi H, S.H., M.M.
NIP. 197210082005012001