Lampiran | : | Satu Berkas |
Perihal | : | Undangan Penyerahan dan Penandatanganan Perjanjian Penugasan P2M Dana Kemdiktisaintek TA 2025 |
Yth. Ketua Pelaksana P2M:
- Program Pengabdian kepada Masyarakat Batch III
- Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Wilayah dan Kewirausahaan
- Program Mahasiswa Berdampak: Pemberdayaan Masyarakat oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)
- Program Hilirisasi Riset Prioritas – SINERGI
- Program Hilirisasi Riset Prioritas – Ajakan Industri
(Daftar Terlampir)
Menindaklanjuti Kontrak Pelaksanaan Program P2M Dana Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, maka kami mengundang Ketua Pelaksana untuk menandatangani perjanjian penugasan pada:
Hari, tanggal | : | Kamis-Jum’at, 02 s.d. 03 Oktober 2025 |
Pukul | : | 08.30 – 11.30 WIB |
Tempat | : | Ruang Sub Umum dan Keuangan LPPM UNS |
Ketua Pelaksana Wajib memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
- Mengunggah revisi proposal dan RAB sesuai dana yang telah disetujui melalui sistem IRIS1103
- Menyesuaikan luaran wajib yang ada di BIMA dengan IRIS1103. Ketidaksesuaian data pada IRIS1103 akan berdampak pada proses administrasi selanjutnya (mulai dari data pada kontrak sampai dengan proses monitoring dan evaluasi).
- Mengunduh Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM), dan mengunggah SPTJM yang sudah ditandatangani basah dan bermeterai 10.000 melalui sistem IRIS 1103
- Mengunduh dan mencetak rangkap 2 (dua) Perjanjian Penugasan Penelitian dan Pengabdian Dana Kemendiktisaintek TA 2025 melalui sistem IRIS1103 serta membubuhkan meterai tempel senilai 10.000 pada halaman terakhir Perjanjian Penugasan masing-masing pada sisi pihak Ketua Pelaksana (Rangkap ke-1) dan pada sisi Ketua LPPM UNS (Rangkap ke-2). Catatan: 1) LPPM tidak menyediakan meterai dan 2) Halaman tandatangan tidak boleh terpisah dengan Pasal sebelumnya.
- Jika nomor rekening belum terisi otomatis pada lembar Perjanjian Penugasan, mohon untuk mengisi secara manual. Namun jika sudah terisi otomatis, mohon dicek kembali rekening apakah sudah sesuai dengan rekening gaji.
- Hasil cetak Surat Perjanjian yang sudah ditandatangani Ketua LPPM UNS akan dikirimkan ke Ketua Pelaksana melalui KPPMF/S untuk ditindaklanjuti.
- Ketua Pelaksana wajib mengunggah Surat Perjanjian yang sudah ditandatangani Ketua LPPM UNS dan Ketua Pelaksana ke sistem IRIS1103 untuk keperluan akreditasi dan kinerja P2M.
Demikian informasi sekaligus undangan ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Ketua,
Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi H, S.H., M.M.
NIP 197210082005012001
Lampiran : Surat undangan pengumpulan kontrak P2M dikti (5 skema)