Yth. Dosen/Tenaga Pendidik
Universitas Sebelas Maret
Menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan nomor 0034/C3/AL.04/2026 tanggal 15 Januari 2026 perihal Penerimaan Proposal Program Mahasiswa Berdampak: Pemberdayaan Masyarakat dalam Pemulihan Dampak Bencana di Sumatra Tahun Anggaran 2026, bahwa dalam rangka mendukung upaya pemulihan pascabencana di wilayah Sumatra serta mendorong peran aktif mahasiswa dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat, Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan melalui Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat membuka penerimaan proposal Program Mahasiswa Berdampak: Pemberdayaan Masyarakat untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatra Tahun Anggaran 2026.
Pengusulan proposal mengacu pada Panduan Program Mahasiswa Berdampak (Lampiran 1) dan dilakukan melalui laman BIMA. Adapun ketentuan penerimaan proposal sebagai berikut:
- Proposal dapat di-submit/dikirim oleh pengusul yang sesuai dengan kriteria mulai tanggal 15 Januari sampai dengan 20 Januari 2026 pukul 23:59 WIB melalui laman https://bima.kemdiktisaintek.go.id/.
- Proposal yang telah di-submit wajib dilakukan pengecekan kelengkapan administrasi oleh Ketua LPPM sebelum dilakukan persetujuan melalui laman BIMA. Persetujuan proposal paling lambat pada tanggal 21 Januari 2026 pukul 23:59 WIB.
- Proposal dengan status “ditolak” oleh Ketua LPPM tidak dapat diperbaiki.
- Proposal dengan status “dikembalikan menjadi draft” oleh Ketua LPPM maka pengusul akan dapat memperbaiki proposal tersebut. Setelah proposal diperbaiki, pengusul wajib melakukan submit/kirim ulang dan menunggu persetujuan Ketua LPPM.
- Proposal dengan status “disetujui” oleh Ketua LPPM merupakan proposal yang kemudian akan dilakukan verifikasi administrasi dan seleksi substansi oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM).
- Proposal yang lolos seleksi administrasi serta memenuhi kriteria penilaian substansi akan ditetapkan sebagai penerima pendanaan.
Demikian informasi kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Ketua,
ttd
Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M.
NIP 197210082005012001
Unduh lampiran surat:
