Yth. Dosen/Tenaga Pendidik
Universitas Sebelas Maret
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Rektor Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Jurnal Ilmiah Universitas Sebelas Maret, kami sampaikan bahwa Unit Pengembangan Jurnal Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sebelas Maret menginformasikan tentang:
- Merujuk Pasal 4 tentang Pengajuan Jurnal Ilmiah maka Pengajuan Jurnal Ilmiah harus mengikuti Template Proposal Ajuan Jurnal Ilmiah Universitas Sebelas Maret yang dapat diakses pada tautan berikut: link download TEMPLATE PROPOSAL PENGAJUAN JURNAL BARU.
- Merujuk Pasal 23 tentang Layanan Jurnal Ilmiah maka Tata cara Peraihan Dana Article Processing Charge (APC/Biaya Publikasi) harus mengikuti prosedur dalam Surat Edaran Nomor: 225.8/UN27/KU.00.01/2026 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pencairan Layanan Eksternal Universitas Sebelas Maret (Link download Surat Edaran Tentang Tata Cara Pencairan Layanan Eksternal Universitas Sebelas Maret)
Berkaitan dengan pertanggungjawaban penggunaan penerimaan dana dari Tarif Layanan Jurnal Ilmiah pada Lampiran Peraturan Rektor Nomor 2 Tahun 2026, maka:
-
Pertanggungjawaban Penggunaan Operasional Langsung untuk pegawai internal UNS (remunerasi pegawai UNS) tidak membutuhkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), sedangkan untuk non pegawai UNS yang meliputi: honorarium mitra bestari luar UNS, honorarium editor luar UNS, Asisten non Pegawai UNS, dan biaya cetak (jika ada) harus dilengkapi dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) beserta pajak;
-
Pertanggungjawaban Penggunaan Pengembangan Jurnal yang meliputi kegiatan akreditasi, indeksasi, biaya DOI, pemeliharaan, dan pengembangan sistem informasi juga harus dilengkapi dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) beserta pajak.
Demikian informasi kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Ketua
Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M.
NIP 197210082005012001
