Yth. Ketua Pelaksana P2M Batch 2 Non APBN TA 2026
Universitas Sebelas Maret
Sesuai Perjanjian Penugasan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat antara Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sebelas Maret dengan Ketua Pelaksana kegiatan P2M Batch 2 Non APBN UNS TA. 2026 dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, yang menyebutkan bahwa Ketua Pelaksana WAJIB mengunggah dokumen; (1) Laporan Kemajuan; (2) Logbook; (3) Bukti Luaran; (4) Laporan Penggunaan Keuangan 70% melalui sistem IRIS1103.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami sampaikan bahwa:
- Seluruh Ketua Pelaksana wajib mengunggah dokumen laporan kemajuan beserta kelengkapannya melalui sistem IRIS1103 mulai tanggal 6 Juli 2026 sampai dengan tanggal 3 Agustus 2026 pukul 15.30 WIB.
- Sistematika laporan kemajuan mengacu pada buku Panduan P2M LPPM UNS Edisi XII Tahun 2026 halaman 258.
- Petunjuk teknis pelaporan kemajuan (lap. kemajuan, logbook, lap. Keuangan 70%) dan unggah bukti luaran melalui sistem IRIS1103 dapat diunduh (download) melalui laman http://lppm.uns.ac.id atau http://iris1103.uns.ac.id.
- LPPM tidak bertanggungjawab atas temuan BPK/ Irjen/ BPKP/ SPI, terkait dengan keterlambatan dan/ atau tidak terbayarnya sejumlah dana sebagaimana dimaksud dalam kontrak/ Perjanjian Penugasan P2M.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Ketua,
Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi H., S.H., M.M.
NIP 197210082005012001
Lampiran: Surat Tagihan Unggah laporan Kemajuan P2M Batch 2 dana NON APBN 2026
