Persyaratan Ketua Grup Riset:
- Profesor yang pernah memenangkan riset atau pengabdian kompetitif nasional/internasional atau memiliki P indeks minimal 2 atau ≥2 (Sains) atau H indeks Scopus ≥ 1 (Soshum); atau
- Doktor yang memiliki publikasi di jurnal internasional/invensi terdaftar, dan pernah memenangkan riset atau pengabdian kompetitif nasional/internasional atau memiliki P indeks minimal 2 atau H indeks scopus ≥2 (Sains) atau H indeks Scopus ≥ 1 (Soshum); atau
- S2 Lektor Kepala yang memiliki publikasi di jurnal internasional bereputasi/invensi terdaftar dan pernah memenangkan riset atau pengabdian kompetitif nasional/internasional dan P indeks minimal 2 atau H indeks Scopus ≥2 (Sains) atau H indeks Scopus ≥ 1 (Soshum).
- Jika ketentuan dalam butir i-iii tidak terpenuhi, maka Dekan dapat menetapkan kebijakan tersendiri.
Jumlah anggota dan keanggotaan Grup Riset:
- Jumlah anggota dalam 1 Grup Riset minimal 5 orang dan maksimal 10 orang (termasuk ketua).
- Setiap dosen wajib menjadi anggota Grup Riset di Program Studi masing-masing.
- Setiap dosen berhak menjadi anggota dalam maksimal 2 Grup Riset atau dalam 1 Grup Riset dan 1 Pusat Studi.
- Jika peneliti menjadi anggota pada 2 Grup Riset, maka Grup Riset kedua harus lintas jurusan/fakultas dalam rangka meningkatkan aktivitas kolaborasi antardisiplin ilmu.
- Anggota Grup Riset dari Universitas selain UNS berstatus sebagai mitra.
Permen Ristekdikti No. 38 tahun 2019 tentang PRN 2020-2024
Lampiran Permen Ristekdikti No. 38 Tahun 2019 tentang PRN 2020-2024