Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor HKI-OT.02.02-10 dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dengan ini kami beritahukan bahwa terhitung tanggal 23 Maret 2020 diberlakukan sistem kerja WFH (Work From Home) bagi Unit Kerja Direktorat Paten, DTLST dan RD, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI.
Surat Hasil Pemeriksaan Substantif dari yang semula berbentuk fisik, untuk sementara akan berbentuk surat elektronik.
Adapun pengiriman surat kepada Direktorat Paten, DTLST dan RD dapat dilakukan melalui website E-Filing DJKI pada link https://efiling.dgip.go.id/efiling/
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan. Mohon kiranya dapat dimaklumi dan agar menjadi perhatian bagi kita bersama.
Atas perhatian Bapak dan Ibu kami ucapkan terimakasih.
—————————————
Sub Bagian Tata Usaha
Direktorat Paten, DTLST dan RD
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum dan HAM RI
Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 8-9 Jakarta Selatan 12190
Laman: www.dgip.go.id
Email: paten@dgip.go.id