Undangan Pengumpulan dan Penandatanganan Perjanjian Penugasan Penelitian dan Pengabdian Dana Kemendikbudristek TA 2024

Yth.  Ketua Pelaksana Penelitian dan Pengabdian Dana Kemendikbudristek TA 2024

Universitas Sebelas Maret

Menindaklanjuti Surat Ketua LPPM Nomor: 1553.1/UN27.22/PT.01.01/2024 tanggal 08 Juli 2024 perihal Penyesuaian Data Usulan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Dana Kemendikbudristek TA. 2024 pada sistem IRIS1103, maka kami mengundang Ketua Pelaksana untuk mengumpulkan dan menandatangani perjanjian penugasan pada:

Hari/ tanggal         : Selasa-Rabu/ 16-17 Juli 2024

Pukul                      : 08.00 – 12.00 WIB

Tempat                   : Ruang Sidang 1 LPPM UNS

Ketua Pelaksana wajib memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

  1. Mengunggah revisi proposal dan RAB sesuai dana yang telah disetujui melalui sistem IRIS1103.
  2. Menyesuaikan luaran wajib yang ada di BIMA dengan Ketidaksesuaian data pada IRIS1103 akan berdampak pada proses administrasi selanjutnya (mulai dari data pada kontrak sampai dengan proses monitoring hingga evaluasi).
  3. Mengunggah Surat Pernyataan Kesanggupan Pelaksanaan dan Penyusunan Laporan Penelitian yang sudah ditandatangani basah dan bermeterai 10.000 melalui sistem IRIS1103 (yang telah diunggah di sistem BIMA).
  4. Ketua Pelaksana dimohon untuk mengecek/memperbarui data nomor rekening pada sistem IRIS 1103 (Rekening yang digunakan adalah Rekening Gaji atas nama Ketua Pelaksana).
  5. Ketua Pelaksana wajib mengunduh dan mencetak rangkap 2 (dua) Perjanjian Penugasan Penelitian/ Pengabdian Dana Kemendikbudristek TA 2024 melalui sistem IRIS 1103 serta membubuhkan meterai tempel senilai 10.000 pada halaman terakhir Perjanjian Penugasan masing-masing pada sisi pihak Ketua Pelaksana (Rangkap ke-1) dan pada sisi Ketua LPPM UNS (Rangkap ke-2).
  • Catatan:
  • 1) LPPM tidak menyediakan meterai dan
  • 2) Halaman tanda tangan tidak boleh terpisah dengan Pasal 15.
  1. Perjanjian Penugasan yang telah ditandatangani Ketua LPPM UNS akan dikirimkan ke Ketua Pelaksana melalui KPPMF/SP/SV/Ketua RG.
  2. Ketua Pelaksana wajib mengunggah Perjanjian Penugasan yang telah ditandatangani Ketua LPPM UNS dan Ketua Pelaksana ke sistem IRIS 1103 untuk keperluan akreditasi dan kinerja P2M.

Demikian informasi sekaligus undangan ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Ttd. Ketua LPPM 

 

Prof. Dr. Fitria Rahmawati, S.Si, M.Si.

NIP. 197510102000032001

Lampiran :