Revisi Proposal dan RAB Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahap II dan  KATALIS Tahun Anggaran 2024

Yth.     Penerima Pendanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahap II dan KATALIS
            Dana Kemendikbudristek TA. 2024
            Universitas Sebelas Maret

Menindaklanjuti surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek nomor: Manual.280/E5/DT.05.00/2024 perihal Pemberitahuan Revisi Proposal dan RAB Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahap II dan  KATALIS Tahun Anggaran 2024, bersama ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Ketua pelaksana Program Penelitian Batch II wajib mengunggah revisi proposal, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan, dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Revisi proposal harus dilakukan untuk memperbaiki keseluruhan isi proposal sesuai dengan durasi penelitian dengan memperhatikan catatan/rekomendasi reviewer. Revisi proposal meliputi keseluruhan isi proposal untuk pelaksanaan tahun 2024.
    • Revisi proposal harus dilakukan untuk menyelaraskan metode dan jadwal penelitian dengan target luaran selama durasi penelitian. Peneliti tidak diperkenankan untuk mengubah target luaran wajib.
    • Revisi RAB harus dilakukan untuk memaksimalkan penggunaan dana yang diberikan sesuai dengan durasi penelitian dan besaran dana yang telah ditetapkan dengan memperhatikan catatan/rekomendasi reviewer. Tahun revisi RAB meliputi rencana penggunaan anggaran pelaksanaan tahun 2024.
    • Revisi RAB harus dilakukan untuk menyesuaikan penggunaan dana dengan metode, jadwal penelitian, dan target luaran selama durasi penelitian.
    • Surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan diunggah sesuai dengan template yang telah disediakan di laman BIMA.
  2. Masing-masing ketua tim pelaksana Program KATALIS wajib mengunggah revisi proposal, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan, dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Revisi proposal harus dilakukan untuk memperbaiki keseluruhan isi proposal sesuai dengan durasi penelitian dengan memperhatikan catatan/rekomendasi reviewer. Revisi proposal meliputi keseluruhan isi proposal untuk pelaksanaan tahun 2024.
    • Revisi proposal harus dilakukan untuk menyelaraskan metode dan jadwal penelitian dengan target luaran selama durasi penelitian. Peneliti tidak diperkenankan untuk mengubah target luaran wajib.
    • Revisi RAB harus dilakukan untuk memaksimalkan penggunaan dana yang diberikan sesuai dengan durasi penelitian dan besaran dana yang telah ditetapkan dengan memperhatikan catatan/rekomendasi reviewer. Tahun revisi RAB meliputi rencana penggunaan anggaran pelaksanaan tahun 2024.
    • Revisi RAB harus dilakukan untuk menyesuaikan penggunaan dana dengan metode, jadwal penelitian, dan target luaran selama durasi penelitian.
    • Surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan diunggah sesuai dengan template yang telah disediakan di laman BIMA.
  3. Revisi proposal, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan diunggah melalui laman https://bima.kemdikbud.go.id/ paling lambat tanggal 15 Agustus 2024 dengan mengikuti Pedoman Unggah Revisi Proposal dan RAB terlampir.
  4. Surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan dicetak menggunakan kertas berkop LPPM UNS dengan informasi nomor kontrak induk dan nomor kontrak turunan sebagai berikut:
Informasi Kontrak Program Kolaborasi Penelitian Strategis (Katalis) Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahap Kedua
Nomor Kontrak Induk042/E5/PG.02.00/PL.BATCH.2/2024048/E5/PG.02.00/PM.BATCH.2/2024
Tanggal Kontrak Induk1 Agustus 202431 Juli 2024
Nomor Kontrak Turunan2002.1/UN27.22/PT.01.03/20241977.1/UN27.22/PT.01.03/2024
Tanggal Kontrak Turunan5 Agustus 20242 Agustus 2024
  1. Pelaksanaan Program KATALIS di lingkungan Universitas Sebelas Maret dimulai sesuai dengan tanggal kontrak turunan yakni 5 Agustus 2024.
  2. Pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahap II di lingkungan Universitas Sebelas Maret dimulai sesuai dengan tanggal kontrak turunan yakni 2 Agustus 2024
  3. Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat hanya dapat dicairkan oleh DRTPM kepada LPPM setelah ketua pelaksana menggungah revisi proposal, RAB dan surat pernyataan kesanggupan.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Ketua,

ttd

Prof. Dr. Fitria Rahmawati, S.Si, M.Si.
NIP  197510102000032001

 

Tembusan Yth:

  1. Rektor
  2. Wakil Rektor Riset dan Inovasi

 

Lampiran:

  1. Surat Resmi Revisi Proposal dan RAB Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahap II dan  KATALIS Tahun Anggaran 2024
  2. Kop Surat LPPM UNS
  3. Panduan Revisi Proposal dan RAB di BIMA