Yth.
Penerima Penugasan Program Transformasi Teknologi dan Inovasi (PTTI)
dan Program Inovasi Seni Nusantara (PISN) Tahun Anggaran 2025
Universitas Sebelas Maret
Berdasarkan Surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 1109/C3/AL.04/2025 tanggal 29 September 2025 perihal Pengumuman Penerima Pendanaan Program Transformasi Teknologi dan Inovasi (PTTI) dan Program Inovasi Seni Nusantara (PISN) Tahun Anggaran 2025; dan Surat Nomor 1186/C3/AL.04/2025 tanggal 7 Oktober 2025 perihal Pemberitahuan Revisi Proposal dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Program PTTI dan PISN Tahun Anggaran 2025, bersama ini kami sampaikan bahwa nama-nama yang tercantum dalam lampiran surat ini telah ditetapkan sebagai Penerima Penugasan Program PTTI dan PISN Tahun Anggaran 2025.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami informasikan hal-hal sebagai berikut:
- Ketua pelaksana Program PTTI dan PISN wajib mengunggah Revisi Proposal, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pelaksanaan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Proposal yang diunggah merupakan proposal yang telah diperbaiki oleh pelaksana dengan memerhatikan catatan/rekomendasi dari reviewer pada laman BIMA.
- Telah melengkapi seluruh dokumen administrasi sesuai ketentuan dalam Panduan Program Transformasi Teknologi dan Inovasi dan Program Inovasi Seni Nusantara yang tercantum pada laman BIMA.
- Revisi substansi proposal wajib dilakukan berdasarkan komentar reviewer untuk menyelaraskan kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan target luaran selama masa pelaksanaan kegiatan.
- Revisi RAB wajib dilakukan untuk memaksimalkan dan menyesuaikan penggunaan dana dengan metode, jadwal pelaksanaan, dan target luaran, serta besaran dana yang telah ditetapkan sesuai dengan durasi pelaksanaan kegiatan. Revisi RAB harus mengacu pada ketentuan penggunaan anggaran sebagaimana tercantum dalam panduan, memperhatikan catatan atau rekomendasi reviewer, dan mencakup rencana penggunaan anggaran untuk pelaksanaan Tahun Anggaran 2025.
- Surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan sesuai dengan format/template yang telah disediakan di laman BIMA dan menggunakan Kop Perguruan Tinggi Pelaksana Kegiatan.
- Revisi proposal, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan serta surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan diunggah melalui laman https://bima.kemdiktisaintek.go.id paling lambat Jumat, 10 Oktober 2025, sesuai Pedoman Unggah Revisi Proposal dan RAB terlampir.
- Pelaksanaan PTTI dan PISN dimulai sejak tanggal yang tercantum dalam kontrak, yakni tanggal 1 Oktober 2025.
- Pendanaan PTTI dan PISN hanya dapat dicairkan oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) kepada perguruan tinggi setelah ketua pelaksana mengunggah Revisi Proposal, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pelaksanaan.
- Proses Perjanjian Penugasan/Kontrak dan Evaluasi Internal akan dilakukan melalui laman iris1103, untuk itu Penerima Penugasan PTTI dan PISN wajib untuk melakukan input usulan ke laman iris1103 paling lambat tanggal 13 Oktober 2025.
- Informasi perihal Nomor Kontrak Induk dan Turunan sebagai berikut:
No | Skema | Nomor Kontrak Induk | Nomor Kontrak Turunan |
---|---|---|---|
1 | PTTI | 514/C3/DT.05.00/PM-PTTI/2025
Tanggal: 1 Oktober 2025 |
3363.1/UN27.22/PT.01.03/2025
Tanggal: 1 Oktober 2025 |
2 | PISN | 479/C3/DT.05.00/PM-PISN/2025
Tanggal: 1 Oktober 2025 |
3364.1/UN27.22/PT.01.03/2025
Tanggal: 1 Oktober 2025 |
Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian, kerja sama, dan komitmen Bapak/Ibu dalam pelaksanaan kegiatan Program PTTI dan PISN Tahun Anggaran 2025, kami ucapkan terima kasih.
Ketua
ttd
Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M.
NIP 197210082005012001
Unduh lampiran: