Penerimaan Proposal Program Mahasiswa Berdampak:  Pemberdayaan   Masyarakat dalam  Pemulihan  Dampak Bencana di Sumatra T. A. 2026

Yth.     Dosen/Tenaga Pendidik
Universitas Sebelas Maret

Menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal  Riset  dan Pengembangan nomor 0034/C3/AL.04/2026 tanggal 15 Januari 2026 perihal Penerimaan Proposal Program Mahasiswa Berdampak:  Pemberdayaan Masyarakat dalam  Pemulihan  Dampak Bencana di Sumatra Tahun Anggaran 2026, bahwa dalam rangka mendukung upaya pemulihan pascabencana di wilayah Sumatra serta mendorong peran aktif  mahasiswa  dalam  kegiatan  pengabdian  kepada  masyarakat,  Direktorat  Jenderal  Riset  dan Pengembangan melalui Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat membuka penerimaan proposal  Program  Mahasiswa  Berdampak:  Pemberdayaan  Masyarakat  untuk  Pemulihan Pascabencana di Sumatra Tahun Anggaran 2026.

Pengusulan  proposal  mengacu  pada  Panduan  Program Mahasiswa  Berdampak  (Lampiran  1)  dan dilakukan melalui laman BIMA. Adapun ketentuan penerimaan proposal sebagai berikut:

  1. Proposal dapat  di-submit/dikirim  oleh  pengusul  yang  sesuai  dengan  kriteria  mulai  tanggal 15  Januari  sampai  dengan  20  Januari  2026  pukul  23:59  WIB  melalui  laman https://bima.kemdiktisaintek.go.id/.
  2. Proposal yang  telah  di-submit wajib  dilakukan  pengecekan  kelengkapan  administrasi  oleh Ketua LPPM sebelum dilakukan persetujuan melalui laman BIMA. Persetujuan proposal paling lambat pada tanggal 21 Januari 2026 pukul 23:59 WIB.
  3. Proposal dengan status “ditolak” oleh Ketua LPPM tidak dapat diperbaiki.
  4. Proposal dengan status “dikembalikan menjadi draft” oleh Ketua LPPM maka pengusul akan dapat memperbaiki proposal tersebut. Setelah proposal diperbaiki, pengusul wajib melakukan submit/kirim ulang dan menunggu persetujuan Ketua LPPM.
  5. Proposal dengan status “disetujui” oleh Ketua LPPM merupakan proposal yang kemudian akan dilakukan  verifikasi  administrasi  dan  seleksi  substansi  oleh  Direktorat  Penelitian  dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM).
  6. Proposal yang  lolos  seleksi  administrasi  serta memenuhi  kriteria  penilaian  substansi  akan ditetapkan sebagai penerima pendanaan.

Demikian informasi kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

 

Ketua,

ttd

Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M.
NIP 197210082005012001

Unduh lampiran surat:

  1. Unduh – Surat Resmi Internal
  2. Unduh – Surat Resmi Kemdiktisaintek
  3. Unduh – Panduan  Program Mahasiswa  Berdampak