Berkenaan dengan surat kami nomor 1624/E3/2017 tanggal 5 Mei 2017 perihal Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat untuk Pendanaan Tahun 2018, dan surat nomor 1989/E3/2017 tanggal 2 Juni 2017 perihal Perpanjangan Waktu Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat untuk Pendanaan Tahun 2018, dengan ini kami informasikan bahwa dalam rangka meningkatkan partisipasi dosen dalam penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM) Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan masih memberi kesempatan kepada dosen tetap Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) untuk mengajukan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk pendanaan tahun 2018. Dengan pertimbangan tersebut, maka kami memberikan perpanjangan waktu penerimaan proposal penelitian dan pengbdian kepada masyarakat sampai dengan tanggal 6 Juli 2017 pukul 24.00.
Demikian disampaikan, atas perhatian yang diberikan kami diucapkan terima kasih.