Menindaklanjuti surat dari DRPM Kemenristekdikti Nomor: 450/E3.1/LT/2018 tanggal 23 Februari 2018 Hal Penggantian Personil Penelitian atau Ketua Peneliti, berikut ini kami lampirkan daftar peneliti yang harus diganti/dirubah tim penelitiaannya terkait batas H-Index, sesuai dengan syarat dan ketentuan susunan Tim Peneliti Pada Buku Panduan Edisi XI, Setiap dosen dapat mengusulkan dua proposal penelitian (satu proposal sebagai ketua dan satu proposal sebagai anggota atau dua proposal sebagai anggota pada skema yang berbeda).
Sehubungan dengan hal tersebut diatas kami mohon para peneliti Agar segera menyampaikan pergantian sebagai ketua atau anggota, paling lambat tanggal 14 Maret 2018. Format surat pengunduran diri dapat diunduh di lampiran.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Ketua,
ttd
Prof. Sulistyo Saputro, M.Si., Ph.D.
NIP. 19680904 199403 1 001
Lampiran: