PENGUMUMAN : Pelaksanaan Program Produk Teknologi Yang di Desiminasikan ke Masyarakat Tahun 2019

Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan program Produk Teknologi Yang di Desiminasikan ke Masyarakat (PTDM) yang difasilitasi pendanaannya oleh Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRPM), Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, maka diperlukan kebijakan dan mekanisme pengelolaan yang transparant. Kebijakan dan mekanisme tersebut dijelaskan dalam Buku Panduan Program Produk Teknologi Yang di Desiminasikan ke Masyarakat untuk menjadi acuan pelaksanaan program Produk Teknologi Yang di Desiminasikan ke Masyarakat. Panduan Program Produk Teknologi Yang di Desiminasikan ke Masyarakat dapat diunduh di laman; ristekdikti.go.id.

Berkenaan dengan hal tersebut DRPM memberi kesempatan kepada para Perekayasa/Peneliti LPNK, LPK, Lembaga Litbang Daerah dan Dosen Perguruan Tinggi seluruh Indonesia untuk mengajukan proposal Program Produk Teknologi Yang di Desiminasikan ke Masyarakat untuk pendanaan tahun 2019.

Proposal Program Produk Teknologi Yang di Desiminasikan ke Masyarakat disusun mengacu pada Panduan terlampir. Dikirimkan dalam bentuk hard copy (3 ekslempar) dan soft copy ( proposal dan Form Isian data proposal yang sudah diisi sesuai lampiran 1 ( dikirim dalam Format Exel )  ke:

Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan,
Direktorat Riset dan Pengabdian Masyakat
Subdit Pemberdayaan Masyarakat,
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
Gedung II BPPT  Lantai 19, Jl. M.H Thamrin No 8, Jakarta Pusat, 10340.

paling lambat kami terima pada tanggal 2 Maret 2019.

LAMPIRAN :

  1. Pengumuman
  2. Panduan Diseminasi 2019
  3. Fromulir Isian