Yth: Ketua Pelaksana Kegiatan di Universitas Sebelas Maret Surakarta Diberitahukan dengan hormat, sesuai dengan kontrak Penelitian No.543/UN27.21/PP/2018 dan kontrak Pengabdian No.544/UN27.21/PM/2018 antara Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sebelas Maret dengan ketua pelaksana kegiatan Penelitian dan Pengabdian dana PNBP UNS TA. 2018 pasal 5 ayatRead More →