P3G LPPM UNS SEMINARKAN HASIL PENELITIAN PEKERJA ANAK SURAKARTA

Bertempat di ruang sidang I LPPM UNS, Pusat Penelitian dan Pengembangan Gender Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Sebelas Maret (P3G LPPM UNS) bekerjasama dengan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Surakarta akan menggelar seminar hasil riset mengenai pekerja anak di Kota Surakarta pada Selasa, 9 Nopember 2010.
Direncanakan akan diikuti oleh peserta dari Dinas/SKPD/Badan yang berkaitan dengan pekerja anak, PSW/PSG se kota Surakarta, LSM/yayasan terkait masalah anak, forum anak, serta akademisi perguruan tinggi.
Dr. Ismi Dwi Astuti, Kepala P3G LPPM UNS mengungkapkan bahwa riset yang dilakukan P3G dengan koordinator peneliti Drs. D. Priyo Sudibyo, M.Si, dkk ini mengkaji tentang pekerja anak dengan mendasarkan atas Konvensi Hak Anak (KHA) dari PBB serta pemberlakuan UU No. 23 Tahun 2002. “riset mengenai pekerja anak yang kami laksanakan didasarkan pada Konvensi Hak Anak serta pemberlakuan UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang belum berusia 18 tahun”.
“Langkah strategis pertama yang perlu dilakukan, adalah dengan melakukan eksplorasi terhadap pekerja anak sehingga data yang akurat tentang kondisi riil mereka baik secara kuantitatif maupun kualitatif, serta titik persebarannya dapat diperoleh”, jelas Dr. Ismi.
Ada dua hal yang diinginkan dari pelaksanaan studi eksplorasi terhadap pekerja anak, antara lain untuk mengetahui profil pekerja anak yang melakukan pekerjaan terburuk bagi anak di wilayah Kota Surakarta, dan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang melatarbelakangi anak bekerja pada bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak di wilayah kota Surakarta.
Hasil riset menunjukkan bahwa dari 45 anak yang terdiri dari 12 anak perempuan best online casino (10 anak berusia 10 – 17 tahun) dan 33 anak laki-laki (16 anak berusia 10 – 17 tahun), bekerja di berbagai sektor atau bidang diantaranya, 5 anak bekerja di sektor konstruksi, 5 anak terlibat AYLA, 6 anak sebagai pemulung sampah, 10 anak menjadi anak jalanan, 1 anak sebagai PRT, 11 anak bekerja di industri rumahan dan 7 anak bekerja di sektor mengandung bahan kimia berbahaya.
Bila dilihat dari jam kerjanya, 32 anak bekerja 4-8 jam, 6 anak bekerja selama kurang dari 4 jam dan 7 anak lebih dari 8 jam. Sedangkan berdasarkan pendapatan 28 anak memperoleh pendapatan kurang dari 25 ribu rupiah sehari dan 17 anak memperoleh lebih atau sama dengan 25 ribu rupiah perhari.
Untuk pemanfaat atau penggunaan pendapatan anak-anak yang dieksplorasi mengungkapkan untuk diri sendiri dan orang tua sebanyak 19 anak dan 18 anak menggunakannya untuk diri sendiri.
Adapun bentuk kekerasan ditempat kerja Dr. Ismi mengungkapkan bahwa pada umumnya pekerja anak mengalami kekerasan. “Mereka (pekerja anak) umumnya mengalami dua bentuk kekerasan yakni fisik dan psikis selama mereka bekerja. Adapun Faktor penyebab anak bekerja terutama karena alasan ekonomi, keluarga “broken home”, malas sekolah dan lingkungan pertemanan”.
“Data-data di lapangan menunjukkan masih banyak terjadi pengabaian hak anak. Oleh karena itu, forum diskusi yang akan kami selenggarakan (9/11) juga bermaksud untuk menampung masukan dari peserta mengenai data hasil riset kami yang selanjutnya dapat dijadikan dasar perumusan kebijakan penanganan dan upaya penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk anak”, harap Dr. Ismi.