BINTEK AKRUAL SKPD GROBOGAN TIMBA PENGALAMAN ke PUSLITDESBANGDA LPPM UNS

bintekDalam rangka untuk peraihan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Kabupaten Grobogan mengikuti kegiatan Bintek Akuntansi Akrual yang diselenggarakan di Pusdiklat UNS tanggal 22 – 23 Mei 2015, atas kerja sama antara PUSLITDESBANGDA LPPM UNS dengan DPP KABUPATEN Grobogan, kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Ketua Plt.LPPM UNS Prof.Drs. Sutarno,MSc.Ph.D. D

Ketua Pulitdesbangda LPPM UNS Dr Sutopo menjelaskan standar akuntansipemerintah (SAP) adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, arus kas dan kinerja keuangan suatu entitas pelaporan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya manusia.

Dilatarbelakangi Otonomi Daerah No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan pembaharuan dari Undang-Undang No.22 Tahun 1999 adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan perundangan-undangan.

Sebagai konsekuensi dari otonomi maka pemerintah daerah dituntut untuk transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan daerahnya, pada tahun 2005 Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, berdasar peraturan tersebut pemerintah Pusat dan Daerah melalui era baru wajib menyusun laporan keuangan tahunan yang terdiri dari : neraca,laporan realisasi anggaran, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan Pada tahun 2010 Pemerintah kembali menerbitkan PP No.71/Thn 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, perauran ini menyempurnakan PP sebelumnya tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) yang berbasis Cash Toward Accrual menjadi Akuntansi berbasis Accrual dan SAP dalam PP.24/2005 berbasis “Kas Menuju Akrual”.