Penyerahan Dokumen Pertanggungjawaban Penelitian dan Pengabdian Tahun 2015

Diberitahukan dengan hormat bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Negara, maka dalam rangka meningkatkan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian serta untuk menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kami mohon bagi para peneliti dan/atau pengabdi pemenang hibah penelitian dan pengabdian bersumber dana BOPTN, Ristek Dikti, dan DIPA PNBP tahun 2015 agar menyerahkan dokumen pertanggungjawaban (SPJ) dana 70% kegiatan penelitian dan pengabdian tahun 2015 ke Sub Bagian Umum LPPM UNS mulai tanggal 2 November s/d 30 Nopember 2015. Selanjutnya penyerahan dokumen pertanggungjawaban (SPJ) dana 100% dapat dilaksanakan setelah 2 minggu online casino pencairan dana tahap ke II (30%).

Berikut kelengkapan dokumen yang harus diserahkan:

  1. Dokumen pertanggungjawaban supaya dijilid dengan warna cover sesuai dengan skim peneitian masing – masing.
  2. Dokumen pertanggungjawaban wajib dilengkapi dengan Rincian Anggaran Belanja (RAB) sesuai dengan laporan penggunaan keuangan 70 %.
  3. Dokumen yang diserahkan wajib melampirkan bukti – bukti pengeluaran penggunaan keuangan 70 %.
  4. Dokumen yang diserahkan berupa fotocopy sebanyak 1 (satu) eksemplar.

Atas perhatian dan kesedian Bapak/Ibu/Saudara, kami ucapkan terima kasih.