PENGUMUMAN: Panduan Pelaksanaan Diseminasi Produk Teknologi ke Masyarakat Tahun 2018

Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan program diseminasi produk teknologi ke masyarakat yang difasilitasi pendanaannya oleh Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRPM), Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, maka diperlukan kebijakan dan mekanisme pengelolaan yang transparant. Kebijakan dan mekanisme tersebut dijelaskan dalam Buku Panduan Diseminasi Produk Teknologi ke Masyarakat untuk menjadi acuan pelaksanaan program pendanaan diseminasi produk teknologi di Lembaga Penelitian dan Pengembangan pada Perguruan Tinggi, LPNK dan LPK. Buku Panduan Diseminasi Produk Teknologi ke Masyarakat sudah tersedia dan dapat diunduh di laman ristekdikti.go.id atau risbang.ristekdikti.go.id.

Sehubungan dengan itu, maka bersama ini kami sampaikan bahwa DRPM memberi kesempatan kepada para peneliti di Lembaga Litbang, LPNK/LPK dan para dosen di Perguruan Tinggi seluruh Indonesia untuk mengajukan proposal Program Diseminasi Produk Teknologi ke Masyarakat untuk pendanaan tahun 2018.

Proposal Diseminasi Produk Teknologi untuk Masyarakat disusun mengacu pada Panduan dikirimkan dalam bentuk hard copy (3 ekslempar) dan soft copy ke:

Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan,

Subdit Pemberdayaan Masyarakat, DRPM

Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi

Gedung II BPPT Lantai 19, Jl. M.H Thamrin No 8, Jakarta Pusat, 10340.

paling lambat kami terima pada tanggal 5 Februari 2018.

Untuk informasi lebih lanjut dapat dilihat di:

https://ristekdikti.go.id/diseminasi-teknologi-ke-masyarakat-direktorat-jenderal-penguatan-riset-dan-pengembangan/