Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan

Informasi dari Subdirektorat Pembebasan, Dit Fasilitas Kepabeanan, DJBC sebagai berikut :

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan No. 200/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Atas Impor Barang Yang Ditujukan Untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa PMK No. 200/PMK.04/2019 merupakan pengganti dari KMK 143/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan.

2. Bahwa salah satu materi PMK No. 200/PMK.04/2019 adalah pelimpahan wewenang layanan dari Direktorat Fasilitas Kepabeanan kepada KPU BC atau KPPBC.

3. Bahwa PMK No. 200/PMK.04/2019 ini akan berlaku efektif mulai tanggal 27 Januari 2020.

4. Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, kami sampaikan bahwa mulai tanggal 27 Januari 2020, bagi perguruan tinggi (negeri/ kedinasan/ swasta), lembaga pemerintah dan badan usaha yang akan mengimpor barang untuk penelitian, dapat mengajukan permohonan pembebasan bea masuk melalui kantor pelayanan bea cukai setempat.
Adapun tata cara dan contoh format permohonan sudah diatur di dalam PMK No. 200/PMK.04/2019. Untuk mengunduh materi PMK 200/PMK.04/2019 dapat melalui link shorturl.at/xBLUX .

Dimohon kepada Bapak/ Ibu untuk menyebarluaskan informasi ini kepada pihak-pihak yang berkepentingan di instansi Bapak/ Ibu.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Sub Direktorat Pembebasan
Direktorat Fasilitas Kepabeanan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

1. PMK 200-2019

2. Materi Sosialisasi PMK 200-2019

3. Buku Panduan Pembebasan Bea Masuk – Barang Keperluan Litbang