Diberitahukan kepada Peneliti Dana Kemenristek/BRIN di UNS, menindaklanjuti Amandemen Kontrak Pelaksanaan Penelitian Tahun Anggaran 2020 antara Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat Kemenristek/BRIN dengan Universitas Sebelas Maret nomor: 208/SP2H/AMD/LT/DRPM/2020 dan nomor : 166/SP2H/AMD/LT/DRPM/2020, bersama dengan ini kami informasikan perihal tindak lanjut pelaksanaan skema penelitian dana Kemenristek/BRIN TA. 2020 sebagai berikut :
- Penelitian baru dengan kontrak tunggal (monotahun) disetujui untuk didanai dan dilanjutkan di tahun 2020, antara lain mencakup skema Disertasi Doktor dan Tesis Magister. (Lampiran 1)
- Penelitian baru dengan kontrak jamak (multitahun) disetujui untuk ditunda pelaksanaan dan pendanaanya di tahun 2021, kecuali bagi yang mengajukan untuk tetap lanjut di tahun 2020. (Lampiran 2 dan Lampiran 3)
- Penelitian lanjutan dengan kontrak jamak (multitahun) disetujui untuk didanai dan dilanjutkan di tahun 2020, kecuali bagi yang mengajukan untuk menunda pelaksanaan di tahun 2021. (Lampiran 4 dan Lampiran 5)
- Penelitian yang mengajukan perubahan judul refocusing ke Covid-19 disetujui untuk didanai dan dilanjutkan di tahun 2020. (Lampiran 6 dan Lampiran 7)
- Perihal besaran dana penelitian yang disetujui setelah amandemen kontrak antara DRPM Kemenristek/BRIN dengan LPPM UNS dapat diakses melalui akun simlitabmas masing-masing Ketua Peneliti atau melalui Sub Bagian Program Kerjasama dan Sub Umum LPPM UNS.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Ketua,
ttd
Prof. Dr. Okid Parama Astirin, M.S
NIP. 196303271986012002+
Tembusan Yth:
- Rektor (sebagai laporan)
- Wakil Rektor I (sebagai laporan)
Unduh Surat Resmi :
Surat Tindak Lanjut Pelaksanaan Penelitian Dana Kemenristek BRIN TA. 2020 full