Pengembalian Dana P2M Non APBN Tahun 2021 yang Tidak Terserap

Yth. Para Ketua Pelaksana P2M Dana Non APBN Tahun 2021

Universitas Sebelas Maret

Surakarta

Sehubungan dengan telah berakhirnya kontrak kegiatan P2M Dana Non APBN Universitas Sebelas Maret tahun 2021 pada tanggal 5 November 2021, maka bagi Ketua Pelaksana yang dana kegiatan P2M nya tidak terserap 100 % (tidak ada bukti SPJ yang valid)  mohon dapat dikembalikan melalui Sub Bagian Umum & Keuangan LPPM UNS paling lambat tanggal 14 Desember 2021. Selanjutnya dana tersebut akan disetorkan ke rekening universitas.

Keterlambatan pengembalian dana tidak terserap akan mengakibatkan tertolaknya pengajuan usulan P2M tahun berikutnya.

Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih

Ketua,

ttd

Prof. Dr. Okid Parama Astirin, M.S.

NIP 196303271986012002

Unduh surat resmi:

Surat No. 3860_2021- Pengembalian Dana P2M Non APBN Th 2021 yang tidak terserap