Seminar Standar Hukum Pelaksanaan Vaksinasi Wabah Penyakit

Pusat Studi Demokrasi dan Ketahanan Nasional (Pusdemtanas) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menggelar Seminar Hasil Penelitian Uji Sahih Roadmap Standar Hukum Pelaksanaan Vaksinasi Wabah Penyakit. Seminar tersebut digelar secara luring di Solia Zigna Laweyan, Surakarta, Selasa (18/1/2022).

Hadir dalam kesempatan tersebut, Rektor UNS Prof. Dr. Jamal Wiwoho, Ketua LPPM UNS Prof. Dr. Okid Parama Astirin, Sekretaris LPPM UNS Prof. Dr. Syamsul Hadi, Direktur Rumah Sakit UNS, Prof. Hartono, Wakil Direktur Pendidikan dan Penelitian RS UNS Tonang Dwi Ardyanto, Ph.D. serta Kepala Pusdemtanas LPPM UNS Dr. Sunny Ummul Firdaus.

Rektor UNS, Prof. Dr. Jamal Wiwoho, dalam sambutannya mengatakan, bahwa sejak Bulan Maret tahun 2020 Covid-19 mulai masuk Indonesia dan mampu merubah semua tatanan kehidupan. Termasuk dunia pendidikan, dimana seluruh kegiatan pendidikan yang awalnya dilakukan dengan tatap muka, setelah pandemi Covid-19, proses Pendidikan dilakukan dengan daring.

“Data dari Satgas Covid-19 per 15 Januari lalu, di tingkat dunia terdapat  328 juta lebih orang terinfeksi Covid-19 dan 5.539.000 orang meninggal karena Covid-19. Sedangkan di Indonesia, jumlah yang terinfeksi Covid-19 sebanyak 4. 272.000 juta lebih orang dan 144.174 orang meninggal karena Covid-19,” terang Prof. Jamal.

Dengan banyaknya penderita Covid-19, semua berpikir untuk mencegah penularan Covid-19. Salah satu cara yang digunakan yaitu dengan vaksinasi. “Saya sebagai pimpinan universitas sangat mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh pusat studi- pusat studi yang ada di LPPM khususnya  Pusdemtanas. Pusdemtanas ini merupakan satu dari pusat studi yang tidak henti- hentinya melakukan riset penelitian dan pengabdian masyarakat. Termasuk kegiatan saat ini yaitu Seminar Hasil Penelitian Uji Sahih Roadmap  Standar Hukum Pelaksanaan Vaksinasi Wabah Penyakit,” terang Prof. Jamal. 

Kepala Pusat Studi Pusdemtanas LPPM UNS, Dr. Sunny Ummul Firdaus  menyampaikan bahwa penanganan pendemi Covid- 19 telah memasuki fase baru. Pencegahan penyebaran wabah tidak lagi hanya mengandalkan upaya eksternal untuk menghentikan penularan, tetapi juga terdapat upaya untuk meningkatkan imunitas publik. Langkah yang diambil untuk meningkatkan imunitas publik adalah melalui program vaksinasi dan memastikan sebagian besar populasi penduduk dunia telah menerima vaksin.

“Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia sendiri telah diatur dalam beberapa regulasi. Diantara regulasi yang mengatur pelaksanaan vaksinasi Covid-19 adalah peraturan Menteri Kesehatan No. 19 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, Surat Edaran Percepatan Vaksinasi Covid-19 bagi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota yang tertuang dalam Surat Edaran nomor HK.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 bagi Masyarakat Rentan, Masyarakat Umum Lainnya dan Anak Usia 12-17 Tahun,” terang Dr. Sunny.

Hanya saja, jalan menuju kemandirian vaksin demi mewujudkan Indonesia Sehat menemui banyak permasalahan. Permasalahan ini tidak berhenti di hulu namun juga di hilir pelaksanaan vaksinasi di Indonesia. Terdapat lima poin utama terkait permasalahan pelaksanaan vaksinasi. Yaitu payung hukum untuk penelitian pengembangan vaksin di Indonesia masih terlalu umum, tidak terpadu, kurang responsif dan beberapa cenderung membatasi ruang gerak peneliti. Kedua adanya penolakan vaksin oleh masyarakat. Ketiga mengenai keberadaan adanya hak hukum berupa hak mandiri manusia atau hak untuk menentukan nasib sendiri. Keempat pengelolaan dan distribusi vaksin Covid-19 mengalami kendala dimana terdapat kesenjangan infrastruktur yang menghambat penyimpanan dan proses distribusi vaksin Covid-19 serta kelima jaminan atas kualitas vaksin.

“Kelima poin utama tersebut perlu menjadi bagian dari fokus pemerintah dalam mencanangkan arah kebijakan-kebijakan publik di Indonesia. Apabila dicermati secara seksama, kelima permasalahan tersebut memiliki keterkaitan terhadap apa yang melatarbelakangi munculnya permasalahan tersebut, yaitu kekosongan produk hukum, produk hukum yang sudah ada kurang responsif terhadap kebutuhan pelaksanaan vaksinasi serta rendahnya rasa tanggung jawab dan kesadaran terhadap hukum. Permasalahan-permasalahan terkait penelitian dan pengembangan vaksin tersebut dapat diatasi melalui konstruksi regulasi terkait penelitian pengembangan vaksin yang optimal dan membentuk budaya hukum yang kuat,” imbuh Dr. Sunny. Untuk itu, Dr. Sunny menegaskan perlunya kemandirian vaksin dalam rangka meningkatkan pertahanan negara terhadap ancaman nonmiliter wabah pandemi seperti Covid-19 dimulai dari pelaksanaan penelitian pengembangan vaksin yang dilakukan oleh Indonesia sendiri. “Pemerintah perlu memetakan pengambilan langkah-langkah kebijakan diantaranya melalui peta jalan (roadmap) Standar Hukum Pelaksanaan Vaksinasi Wabah Penyakit. Dengan begitu, kebijakan-kebijakan yang diambil dapat terukur, efektif dan efisien,” pungkas Dr. Sunny.