Penerima Penugasan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian (P2M) serta Revisi   Proposal dan RAB dana Non APBN UNS TA. 2022 (Baru dan Lanjutan)

Yth. Ketua Pengusul Proposal P2M

di Universitas Sebelas Maret

Kami beritahukan dengan hormat, bahwa Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sebelas Maret Surakarta telah melaksanakan seleksi proposal Penelitian dan Pengabdian dana Non APBN TA. 2022. Berdasarkan hasil evaluasi berbasis sistem iris1103, LPPM UNS telah menetapkan daftar nama pengusul yang dinyatakan lolos didanai untuk pendanaan tahun 2022, berdasarkan Berita Acara Hasil Penentuan Akhir (Pantukir) Evaluasi Kelayakan Proposal Penelitian dan Pengabdian dana Non APBN UNS Tahun Anggaran 2022 Nomor: 233.1/UN27.22/ PT.01.04/ 2022 tanggal 07 Maret 2022. Adapun daftar nama penerima penugasan pelaksanaan P2M bisa diunduh melalui lampiran atau laman iris1103.uns.ac.id.

Sehubungan dengan hal tersebut LPPM UNS mengucapkan selamat kepada penerima penugasan pelaksanaan P2M dana Non APBN TA. 2022 dan mengucapkan terima kasih kepada pengusul yang telah berpartisipasi. Bagi pengusul yang belum lolos dana Non APBN UNS TA. 2022 dapat mengusulkan proposal  P2M  Mandiri Aktif 2022 (tawaran akan diinformasikan melalui laman http://lppm.uns.ac.idatau iris1103.uns.ac.id).

Penerima penugasan pelaksanaan P2M yang proposalnya dinyatakan lolos seleksi telah memenuhi ketentuan:

  1. Mengunggah dokumen laporan kemajuan/ dokumen laporan akhir pada tahun sebelumnya;
  2. Mengunggah proposal dan mendapat persetujuan KPPMF/SP/SV melalui sistem iris1103; 
  3. Melaksanakan seluruh tahapan kegiatan sesuai ketentuan dalam panduan P2M UNS;
  4. Tidak sedang tugas belajar, kecuali pada skema Penelitian Disertasi Doktor;
  5. Tidak purna tugas pada tahun berjalannya kegiatan P2M

Berkaitan dengan mekanisme penyaluran dana dan tanda tangan kontrak perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Seluruh Ketua Pengusul WAJIB mengunggah (upload) revisi perbaikan proposal dan RAB sesuaidenganhasil reviewmulai tanggal 17 – 23 Maret 2022 melalui sistem IRIS1103, ketua pengusul yang belum unggah (upload)revisi proposal tidak bisa tanda tangan kontrak.
  2. Revisi perbaikan proposal juga meliputi kewajiban Ketua Pengusul untuk mengangkat pembantu peneliti dari mahasiswa yang terlibat di skema kegiatan P2M, serta mengalokasikan anggaran untuk pembantu peneliti tersebut berdasarkan Peraturan Rektor No 68/2020 tentang Standar Biaya Masukan UNS.
  3. Informasi catatan Reviewer dan besaran dana yang disetujui dapat dilihat di sistem IRIS1103 pada akun masing-masing ketua pengusul pada menu Status Usulan Proposal; Detail Usulan dan Upload Proposal; Detail Usulan; Info Evaluasi Proposal.
  4. Revisi proposal disusun/ dikompilasi menjadi 1 (satu) file dalam format PDF maks. 5 MB dengan urutan:
    • Bagian depan proposal (Cover, halaman identitas pengusul, target luaran, ringkasan penggunaan anggaran dan TKT) unduh dari sistem IRIS1103 kecuali skema PPI dan PTK tidak wajib.
    • Substansi proposal (sesuai template P2M per masing-masing skema)
    • Lampiran (rincian penggunaan anggaran; curriculum vitae) unduh dari sistem IRIS1103.
    • Lampiran lain (menyesuaikan syarat per masing-masing skema)
  5. Petunjuk teknis (juknis) revisi proposal dan RAB bisa diunduh melalui laman http://lppm.uns.ac.id atau iris1103.uns.ac.id.
  6. Mekanisme penyaluran dana dan tanda tangan kontrak akan diberitahukan kemudian melalui surat undangan resmi dan melalui laman http://lppm.uns.ac.id atau iris1103.uns.ac.id.
  7. Surat menyurat terutama surat tugas yang terkait dengan kegiatan penelitian dan pengabdian (P2M) Non APBN UNS 2022 baru bisa diajukan setelah tanda tangan kontrak

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Ketua,

Prof. Dr. Okid Parama Astirin, M.S

NIP. 196303271986012002

Tembusan Yth

  1. Rektor
  2. Wakil Rektor Riset dan Inovasi
  3. Dekan Fakultas/ Sekolah Pascasarjana/ Sekolah Vokasi
  4. KPPMF/SP/SV

Lampiran:

Unduh surat resmi: