Standar Biaya Masukan UNS 2022 (Revisi Surat No 236/UN27.22/PT.01.01/2022)

Yth. Ketua Pelaksana Penelitian dan Pengabdian Dana Non APBN UNS 2022
Fakultas/ Sekolah Pascasarjana/ Sekolah Vokasi .
Universitas Sebelas Maret
di Surakarta

Menyusuli surat kami Nomor: 236/UN27.22/PT.01.01/2022 tanggal 09 Maret 2022 perihal “Penerima Penugasan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian (P2M) serta Revisi Proposal dan RAB dana Non APBN UNS TA. 2022 (Baru dan Lanjutan}”, kami informasikan bahwa pada alinea Berkaitan dengan mekanisme penyaluran dana dan tanda tangan kontrak pada point nomor 2 terdapat revisi sebagai berikut:


SEMULA berbunyi: Revisi perbaikan proposal juga meliputi kewajiban Ketua Pengusul untuk mengangkat pembantu peneliti dari mahasiswa yang terlibat di skema kegiatan P2M, serta mengalokasikan anggaran untuk pembantu peneliti tersebut berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 68/ 2020 tentang Standar Biaya Masukan UNS.


DIREVISI menjadi : Revisi perbaikan proposal juga meliputi kewajiban Ketua Pengusul untuk mengangkat pembantu peneliti dari mahasiswa yang terlibat di skema kegiatan P2M, serta mengalokasikan anggaran untuk pembantu peneliti tersebut berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 30 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Universitas Sebelas Maret Tahun Anggaran 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 44 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Rektor Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Standar Biaya Masukan Universitas Sebelas Maret Tahun Anggaran 2022.


Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Ketua,

ttd

Prof. Dr. Okid Parama Astirin, M.S.

NIP. 196303271986012002

Tembusan Yth

  1. Rektor
  2. Wakil Rektor Riset dan lnovasi
  3. Dekan Fakultas/ Sekolah Pascasarjana/ Sekolah Vokasi
  4. KPPMF/SP/SV

Lampiran:

Unduh surat resmi