Yth. Ketua Pelaksana P2M Non APBN UNS Tahun 2022
di lingkungan Universitas Sebelas Maret
Surakarta
Mengharap kehadiran saudara, besok pada:
Hari/tanggal : Jadwal terlampir
Pukul : 09.00 – 14.00 WIB
Tempat : Ruang Sidang 1 Lantai 1 LPPM UNS
Keperluan : Penandatangananan Surat Perjanjian Penugasan Pelaksanaan P2M Dana Non APBN UNS Tahun 2022
Adapun Penandatanganan Surat Perjanjian Penugasan Pelaksanaan P2M Sumber Dana Non APBN UNS Tahun 2022, dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
- Ketua Pelaksana kegiatan P2M Dana Non APBN UNS Tahun 2022 wajib mengunggah revisi proposal dan RAB sesuai dana yang telah disetujui melalui sistem IRIS1103 . (Apabila proposal dan RAB tidak ada revisi tetap diwajibkan untuk mengunggah ke sistem IRIS1103).
- Ketua pelaksana wajib mengunduh dan mengunggah Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) yang sudah di tandatangani basah dan bermaterai Rp. 10.000,- melalui sistem IRIS1103 .
- Ketua Pelaksana wajib mengunduh Surat Perjanjian Pelaksanaan Penugasan P2M Dana Non APBN UNS Tahun 2022 melalui sistem IRIS1103. Selanjutnya Surat Perjanjian tersebut di cetak rangkap 2 (dua) diberi materai Rp. 10.00,– di pihak Ketua Pelaksana (Lembar ke 1) dan Ketua LPPM UNS (Lembar ke 2).
- Surat Perjanjian Pelaksanaan Penugasan P2M Dana Non APBN UNS Tahun 2022 yang sudah ditandatangani Ketua Pelaksana diserahkan ke LPPM UNS sesuai dengan jadwal (terlampir).
- Keterlambatan penyerahan Surat Perjanjian Pelaksanaan Penugasan P2M Dana Non APBN UNS Tahun 2022, akan berakibat tertundanya pencairan dana secara keseluruhan.
- Hardcopy Surat Perjanjian Pelaksanaan Penugasan P2M Dana Non APBN UNS Tahun 2022 yang telah ditandatangani Ketua LPPM UNS akan dikirimkan ke masing-masing Fakultas/Unit Kerja melalui KPPMF/SP/SV/Ketua RG/Sub Koordinator. Selanjutnya KPPMF/SP/SV/Ketua RG/Sub Koordinator akan menyerahkan kepada ketua pelaksana.
- Ketua pelaksana wajib mengunggah Surat Perjanjian Pelaksanaan Penugasan P2M Dana Non APBN UNS Tahun 2022 yang telah ditandatangani Ketua LPPM UNS dan Ketua Pelaksana ke sistem IRIS1103 untuk keperluan akreditasi dan kinerja P2M.
Demikian undangan ini kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Ketua,
ttd
Prof. Dr. Okid Parama Astirin, MS.
NIP 196303271986012002
Tembusan, Yth.:
- Rektor;
- Wakil Rektor Riset dan Inovasi;
- Dekan Fakultas/ Sekolah Pascasarjana/ Sekolah Vokasi;
- KPPMF/SP/SV.
Lampiran: