Penerimaan Proposal P2M Skema Mandiri Tahun 2022

Kepada Yth.

Dekan Fakultas/Sekolah Pascasarjana/Sekolah Vokasi/KPPMF/P/SV

Universitas Sebelas Maret

Surakarta

Diberitahukan dengan hormat, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Sebelas Maret memberikan kesempatan kepada para Tenaga Pendidik di lingkungan Universitas Sebelas Maret untuk mengajukan proposal baru P2M Skema Mandiri Tahun 2022. Pengusulan Penelitian dan Pengabdian Mandiri Tahun 2022 dilakukan secara daring melalui iris1103.uns.ac.id yang sumber dananya berasal dari tenaga pendidik sendiri dan atau mitra swasta, pemerintah, atau sponsor lainnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, mohon diinformasikan kepada seluruh tenaga pendidik di lingkungan kerja masing-masing terkait pengusulan P2M Skema Mandiri Tahun 2022 berikut:

  1. Panduan P2M UNS Edisi IX Tahun 2022 dan Petunjuk Teknis pengusulan proposal bisa diunduh melalui lampiran atau iris1103.uns.ac.id  
  2. Proses pengusulan proposal baru P2M Skema Mandiri Tahun 2022 dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
    • Dosen terdaftar aktif di Sistem Kepegawaian Universitas Sebelas Maret (SIMPEG) dan Riset Grup;
    • Input agenda penelitian/pengabdian melalui ketua RG;
    • Mulai Tahun 2022 pengusul wajib mengisi TKT sebelum melanjutkan proses pengusulan proposal;
    • Proposal dituliskan dalam template substansi P2M dengan huruf Arial ukuran 11 dengan jarak antar baris 1.5 spasi;
    • Curriculum Vitae dapat diunduh dari laman iris1103 dalam format PDF;
    • Proposal disusun/dikompilasi menjadi 1 (satu) file dalam formal PDF maks. 5 MB;
    • File proposal diunggah ke laman iris1103 mulai tanggal  4 s.d 29 April 2022;
    • Approval atau persetujuan oleh KPPMF/P/SV dilakukan mulai tanggal 4 s.d. 30 April 2022;
    • Dokumen proposal yang tidak diunggah/tidak dikirim ke KPPMFP/SV atau tidak di-approval oleh KPPMF/P/SV otomatis GUGUR;
    • Keterlibatan dosen dalam kegiatan penelitian dan pengabdian maksimal 5 orang termasuk Ketua;
    • Dosen yang purna tugas pada tahun berjalan penelitian/pengabdian mandiri tidak diperkenankan sebagai Ketua namun hanya diperkenankan sebagai anggota.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Ketua,

Prof. Dr. Okid Parama Astirin, M.S.

NIP 196303271986012002

Tembusan Yth:

  1. Rektor
  2. Wakil Rektor Riset dan Inovasi

Lampiran:

Unduh surat resmi: