Kepada Yth. Ketua Pelaksana (terlampir)
Fakultas/Sekolah Pascasarjana/Sekolah Vokasi
Universitas Sebelas Maret
Surakarta
Diberitahukan dengan hormat, bahwa Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sebelas Maret Surakarta telah melaksanakan seleksi proposal Penelitian dan Pengabdian Mandiri tahun pelaksanaan 2022. Berdasarkan hasil evaluasi tim reviewer internal berbasis sistem IRIS1103, LPPM UNS telah menetapkan penerima penugasan pelaksana P2M Mandiri Tahun 2022. Adapun daftar nama penerima penugasan pelaksanaan P2M di Lampiran 1 bisa diunduh melalui laman http://lppm.uns.ac.id atau iris1103.uns.ac.id.
Berkaitan dengan hal tersebut kami informasikan ketentuan-ketentuan yang perlu diketahui oleh ketua pelaksana Penelitian dan Pengabdian sebagai berikut:
- Ketua Pelaksana wajib mengunggah revisi perbaikan proposal sesuai dengan hasil review melalui sistem IRIS1103. Proposal yang tidak direvisi akan berakibat kontrak tidak bisa diproses.
- Petunjuk teknis (juknis) revisi proposal dan RAB bisa diunduh melalui laman http://lppm.uns.ac.id atau iris1103.uns.ac.id.
- Hal-hal yang terkait dengan mekanisme tanda tangan kontrak akan diberitahukan kemudian melalui surat resmi dan melalui laman http://lppm.uns.ac.id atau iris1103.uns.ac.id.
- Surat menyurat terutama surat tugas yang terkait dengan kegiatan penelitian dan pengabdian (P2M) Skema Mandiri 2022 baru bisa diajukan setelah tanda tanda tangan kontrak.
Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Ketua,
ttd
Prof. Dr. Okid Parama Astirin, M.S
NIP. 196303271986012002
Lampiran
Unduh surat resmi