Penandatanganan  Perjanjian  Penugasan Penyelenggaraan Konferensi lnternasional 2022

Yth. Penerima Program Penugasan Penyelenggaraan Konferensi lnternasional 2022 (terlampir)

Universitas Sebelas Maret

Surakarta

Menindaklanjuti  Keputusan  Rektor  Universitas  Sebelas  Maret  Nomor: 689/UN27/HK/2022  tentang Penetapan Penerima Program Penugasan Penyelenggaraan Konferensi lnternasional Tahun 2022, bersama ini kami informasikan  perihal  penandatanganan  Perjanjian  penugasan Pelaksanaan  Program  tersebut,  dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan penandatanganan Perjanjian dilaksanakan pada tanggal 6 – 7 Juli 2022.
  2. Mengunggah revisi proposal dan RAB melalui https://iris1103.uns.ac.id.
  3. Perjanjian dapat diunduh melalui akun iris1103 masing-masing.
  4. Perjanjian dicetak rangkap 2 (dua) dan dilengkapi dengan meterai 10.000 kemudian ditandatangani,

1 (satu) dokumen  dilengkapi meterai   di posisi  tanda  tangan  PIHAK PERTAMA,  dan 1  (satu) dokumen dilengkapi meterai di posisi PIHAK KEDUA.

  • Setelah Perjanjian ditandatangani selanjutnya discan dengan format PDF dan diunggah ke Sistem iris1103.
  • Penyerahan Perjanjian Asli Surat Perjanjian yang sudah ditandatangani Ketua Pelaksana diserahkan ke LPPM UNS melalui Sub bagian Umum dan Keuangan (Sub Koordinator: Ibu Sabtutik, SS., M.Si)
  • Mekanisme pencairan anggaran dengan sistem reimburse melalui Bagian Keuangan Kantor Pusat, dengan tahapan sebagai berikut :
  • Penerima Penugasan Penyelenggaraan Konferensi lnternasional membuat TOR  Kegiatan dan RAB sesuai dengan anggaran yang telah disetujui. TOR Kegiatan ditandatangani oleh Ketua (Penerima Penugasan) dan diketahui/disetujui oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UNS.
  • TOR Kegiatan dan RAB  dengan dilampiri copy SK  Penetapan Penerima Penugasan Penyelenggaraan Konferensi lnternasional dikirim ke Bagian Perencanaan, Informasi, Kerjasama dan Alumni (PIKA) Kantor Pusat untuk diverifikasi. RAB Pencairan mohon tidak berubah dari RAB yang diunggah di sistem IRIS 1103.
  • Setelah diverifikasi, Bagian PIKA akan menerbitkan memo pencairan anggaran, yang akan dikirim ke Bagian Keuangan Kantor Pusat.
  • Setelah ada memo,  Bagian Keuangan akan mencairkan uang muka kegiatan maksimal sebesar 75 % dari anggaran, dicairkan 3 (tiga) hari sebelum kegiatan berlangsung.
  • Pelaksana  kegiatan  mohon  menyerahkan  SPJ  maksimal  1  (satu)  minggu  setelah  kegiatan berlangsung.
  • Bagian Keuangan akan melengkapi kekurangan dana sesuai SPJ yang diserahkan.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Ketua,

Prof. Dr. Okid Parama Astirin, M.S.

NIP 196303271986012002

Unduh surat resmi:

Penandatanganan-Kontrak-Konferensi-Internasional-IC-2022