Monev Eksternal Program Pengabdian pada Masyarakat Dana Kemdikbudristek TA. 2022

Yth. Ketua Pelaksana
Program Pengabdian pada Masyarakat Dana Kemdikbudristek TA. 2022
Universitas Sebelas Maret

Menindaklanjuti surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemdikbudristek nomor : 1058/E5.5/AL.04/2022 tanggal 3 Oktober 2022 perihal Pemberitahuan Peserta Monitoring dan Evaluasi Program Pengabdian kepada Masyarakat Mono dan Multi Tahun TA 2022, bersama dengan ini kami sampaikan hal – hal sebagai berikut :

  1. Peserta dan jadwal monev eksternal ditentukan oleh DRTPM;
  2. Pelaksanaan monev akan dibagi ke dalam beberapa kelompok sebagaimana pada Lampiran 1. Dosen pelaksana pengabdian kepada masyarakat wajib mengikuti monev sesuai dengan tanggal dan kelompok yang telah ditentukan oleh DRTPM serta tidak diperkenankan pindah kelompok/room;
  3. Peserta monev wajib menghubungi Penanggungjawab/Person in Charge (PIC) untuk mendapatkan link zoom sesuai dengan kelompok masing-masing
  4. Peserta monev diwajibkan telah mengunggah dokumen laporan kemajuan, catatan harian, laporan penggunaan anggaran 70%, luaran hasil berupa artikel, publikasi media massa, video, dan bahan presentasi berbentuk powerpoint di laman BIMA, serta mengisi kelengkapan data lainnya melalui laman https://ringkas.kemdikbud.go.id/MonevPengabdian2022 ;
  5. Mitra pelaksanaan kegiatan wajib dihadirkan dan bersedia untuk dikonfirmasi atas pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat;
  6. Semua tim (ketua dan anggota) wajib hadir pada pelaksanaan Monev Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2022. Apabila ketua tim tidak dapat hadir dengan alasan (sakit keras, melahirkan, keluarga inti meninggal, kebencanaan/kecelakaan), harus mengajukan surat ketidak hadiran dan penyerahan tugas kepada perwakilan anggota kepada Ketua LPPM UNS yang akan diserahkan kepada DRTPM;
  7. Apabila ketua dan anggota tidak hadir tanpa alasan yang jelas, maka dianggap tidak mengikuti monev dan wajib mengembalikan dana 30% dari dana hibah yang diterima;
  8. Apabila dosen yang melaksanakan program diketahui melakukan penyimpangan atau tidak sesuai dengan luaran yang dijanjikan, maka bagi dosen tersebut wajib mengembalikan dana Pengabdian kepada Masyarakat yang telah diterima ke kas negara sebesar rekomendasi reviewer;
  9. Panduan pelaksanaan monev pada Lampiran 2.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Ketua,

ttd

Prof. Dr. Okid Parama Astirin, M.S
NIP.  196303271986012002

Tembusan Yth.:

  1. Rektor (sebagai laporan)
  2. Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi (sebagai laporan)

Lampiran:
1. Monev Eksternal Program Pengabdian pada Masyarakat Dana Kemdikbudristek TA. 2022
2. Panduan Pelaksanaan  Monev