Undangan Penyerahan & Penandatangan Surat Perjanjian Penugasan Pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahap II Dana Kemdikbudristek TA 2023

Yth. Dr. Drajat Tri Kartono, M.Si
Ketua Pelaksana Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahap II Dana Kemdikbudristek TA 2023
Universitas Sebelas Maret

Mengharap dengan hormat kehadiran Saudara, besuk pada :

Hari, tanggal:
Jum’at, 8 September 2023

Pukul:
09.00 – 12.00 WIB

Tempat:
Sub Bagian Umum dan Keuangan LPPM UNS.

Keperluan:
Penyerahan & Penandatanganan Surat Perjanjian Penugasan Pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahap II Sumber Dana Kemdikbudristek TA 2023

Adapun Penyerahan & Penandatanganan Surat Perjanjian Penugasan Pelaksanaan  Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahap II, dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut :

  1. Ketua Pelaksana wajib mengunggah revisi proposal dan RAB sesuai dana yang telah disetujui melalui sistem BIMA dan IRIS 1103.
  2. Ketua Pelaksana wajib menyesuaikan luaran wajib yang ada di BIMA dan IRIS1103. Pedoman Revisi Usulan, Penyesuaian Data dan Luaran serta Unduh Kontrak melalui IRIS1103 terlampir. Ketidaksesuaian data pada IRIS1103 akan berdampak pada proses Administrasi kedepannya (mulai dari data pada kontrak sampai dengan proses monitoring dan evaluasi).
  3. Ketua Pelaksana wajib mengunggah Pernyataan Kesanggupan Pelaksanaan Dan Penyusunan Laporan Pengabdian Kepada Masyarakat yang sudah ditandatangani basah dan bermeterai Rp 10.000,- melalui sistem IRIS 1103 (yang telah diunggah di sistem BIMA).
  4. Ketua Pelaksana dimohon untuk mengecek/memperbarui data nomor rekening pada sistem IRIS 1103 (Rekening yang digunakan adalah Rek. BNI).
  5. Ketua Pelaksana wajib mengunduh Surat Perjanjian Penugasan melalui sistem IRIS 1103, selanjutnya Surat Perjanjian Penugasan tersebut dicetak rangkap 2 (dua) diberi materai Rp 10.000 di Pihak Ketua Pelaksana (lembar ke 1) dan Ketua LPPM UNS (lembar ke 2).
  6. Surat Perjanjian yang sudah ditandatangani Ketua Pelaksana diserahkan ke LPPM UNS, melalui Sub Bagian Umum dan Keuangan LPPM UNS (Sdri. Dien Rusda Arini).
  7. Keterlambatan penyerahan Surat Perjanjian Penugasan, akan berakibat tertundanya pencairan dana.
  8. Hardcopy Surat Perjanjian yang sudah ditandatangani Ketua LPPM UNS akan dikirimkan ke Fakultas melalui KPPMF. Selanjutnya KPPMF akan menyerahkan ke Ketua Pelaksana.
  9. Ketua Pelaksana wajib mengunggah Surat Perjanjian yang sudah ditandatangani Ketua LPPM UNS dan Ketua Pelaksana ke sistem IRIS 1103 untuk keperluan akreditasi dan kinerja P2M.

Demikian undangan ini kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Ketua,

ttd

Prof. Dr. Okid Parama Astirin, M.S.
NIP 196303271986012002

Lampiran:

  1. Surat Resmi Undangan Penandatangan Kontrak Pengabdian Tahap II Dana Kemdikbudristek TA 2023
  2. Pedoman Revisi Usulan P2M Dana Kemendikbudristek TA. 2023