Kewajiban Unggah Dokumen Laporan Kemajuan dan Kelengkapan Lainnya Program Pengabdian pada Masyarakat Tahap Kedua Dana Kemdikbudristek TA. 2023

Yth. Ketua Pelaksana Pengabdian pada Masyarakat Tahap Kedua
Dana Kemdikbudristek TA. 2023
Universitas Sebelas Maret

Berdasarkan kontrak Program Pengabdian pada Masyarakat Tahap Kedua Dana Kemdikbudristek Tahun Anggaran 2023 antara LPPM UNS dengan Ketua Pelaksana Pengabdian nomor: 1922.1/UN27.22/PM.01.01/2023 disebutkan bahwa Ketua Pelaksana Pengabdian wajib mengunggah dokumen Catatan Harian, Laporan Kemajuan dan Surat Pernyataan  Tanggung Jawab Belanja (SPTB) melalui laman yang ditentukan oleh LPPM UNS. Sehubungan dengan hal tersebut kami sampaikan informasi sebagai berikut :

  1. Mengunggah dokumen-dokumen sebagai berikut:
  2. Dokumen laporan kemajuan yang diunggah melalui sistem IRIS1103 merupakan gabungan dari (a) Identitas Laporan hasil unduh dari sistem IRIS1103; (b) Substansi Laporan dengan template dari sistem BIMA; dan (c) Penggunaan anggaran hasil unduh dari sistem IRIS1103. Dokumen diunggah dalam format PDF dengan maksimal ukuran dokumen 5 MB;
  3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) 70% yang dicetak melalui sistem BIMA menggunakan kertas berkop LPPM UNS, kemudian ditandatangani di atas materai Rp. 10.000.

    Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

     

    Ketua,

    ttd

    Prof. Dr. Okid Parama Astirin, M.S.
    NIP  196303271986012002

     

    Tembusan Yth.:

    1. Rektor (sebagai laporan)
    2. Wakil Rektor Riset dan Inovasi (sebagai laporan)

 

Lampiran:
Surat Resmi Kewajiban Unggah Dokumen Laporan Kemajuan dan Kelengkapan Lainnya Program Pengabdian pada Masyarakat Tahap Kedua Dana Kemdikbudristek TA. 2023