Monev Eksternal Pengabdian pada Masyarakat Tahap Kesatu Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat TA. 2023

Yth. Ketua Pelaksana
Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahap Kesatu
Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi TA. 2023
Universitas Sebelas Maret

Menindaklanjuti surat dari Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor : 1287/E5/DT.06.01/2023 perihal Pemberitahuan Peserta Monitoring dan Evaluasi Program Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Monotahun Tahap Kesatu Tahun Anggaran 2023, bersama dengan ini kami sampaikan hal – hal sebagai berikut :

  1. Monitoring dan evaluasi terhadap penerima pendanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Monotahun Tahap Kesatu akan dilaksanakan pada tanggal 19 Oktober 2023;
  2. Peserta monitoring dan evaluasi ditentukan oleh Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat;
  3. Peserta monev diwajibkan telah mengunggah dokumen laporan kemajuan, catatan harian, laporan penggunaan anggaran 70%, luaran hasil berupa artikel, publikasi media massa, video, dan bahan presentasi berbentuk powerpoint di laman BIMA;
  4. Mitra pelaksanaan kegiatan wajib dihadirkan dan bersedia untuk dikonfirmasi atas pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat;
  5. Semua tim (ketua dan anggota) wajib hadir pada pelaksanaan Monev Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Monotahun Tahun Anggaran 2023. Apabila ketua tim tidak dapat hadir dengan alasan (sakit keras, melahirkan, keluarga inti meninggal, kebencanaan/kecelakaan), harus menyertakan surat ketidakhadiran dan penyerahan tugas kepada perwakilan anggota yang dikeluarkan oleh LPPM UNS dan diserahkan kepada DRTPM;
  6. Apabila ketua dan anggota tidak hadir tanpa alasan yang jelas, maka dianggap tidak mengikuti Monev;
  7. Apabila dosen yang melaksanakan program diketahui melakukan penyimpangan atau tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan kontrak, maka bagi dosen tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan yang tertuang dalam Kontrak Pendanaan Pengabdian kepada Masyarakat Tahap Kesatu Tahun Anggaran 2023;
  8. Pelaksanaan monev akan dibagi ke dalam beberapa kelompok sebagaimana pada lampiran 1. Dosen pelaksana pengabdian kepada masyarakat wajib mengikuti monev sesuai dengan tanggal dan kelompok yang telah ditentukan oleh DRTPM serta tidak diperkenankan pindah kelompok/room;
  9. Ketentuan lebih lanjut mengenai monev dapat dilihat pada Lampiran 2

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Ketua,

ttd

Prof. Dr. Okid Parama Astirin, M.S.
NIP.  196303271986012002

Tembusan Yth.:

  1. Rektor (sebagai laporan)
  2. Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi (sebagai laporan)

Lampiran:

  1. Surat Resmi Monev Eksternal Pengabdian pada Masyarakat Tahap Kesatu Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat TA. 2023 Monev Eksternal Pengabdian pada Masyarakat Tahap Kesatu
  2. Daftar Peserta Monev
  3. Ketentuan Pelaksanaan Monev