Yth. Dosen/Tenaga Pendidik
Universitas Sebelas Maret
Berdasarkan surat LPPM No. 150/UN27.22/PT.01.01/2024 perihal Pengumuman Penerimaan Proposal P2M Sumber Dana Kemendikbudristek TA. 2024, disampaikan bahwa syarat “Approval” oleh Ketua LPPM adalah usulan telah diinput ke sistem IRIS1103 melalui kegiatan Klinik Proposal.
Sehubungan dengan telah ditutupnya Kegiatan Klinik Proposal dan terdapat usulan proposal yang telah diunggah ke sistem BIMA namun belum diajukan melalui sistem IRIS1103, maka LPPM akan memberlakukan beberapa ketentuan sebagai berikut:
- Proposal yang belum diikutkan klinik proposal, wajib untuk unggah proposal ke sistem IRIS1103;
- Sebelum unggah pada sistem IRIS1103, Ketua Pengusul wajib melengkapi submit usulan di BIMA, sehingga dokumen yang diunggah di IRIS1103 merupakan usulan lengkap hasil unduh dari sistem BIMA;
- Batas maksimal unggah proposal di sistem BIMA dan IRIS1103 yang semula pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2024 diperpanjang menjadi hari Senin, 25 Maret 2024 pukul 23.59 WIB.
- Ketua Pengusul yang tidak memenuhi ketentuan pada poin 1 sd. 3 maka ajuan proposal akan “ditolak” oleh Ketua LPPM;
Atas perhatian dan kerjasamanya, kami mengucapkan terima kasih.
Plt. Ketua,
ttd
Prof. Dr. Okid Parama Astirin, M.S.
NIP 196303271986012002
Tembusan Yth.:
- Rektor (sebagai laporan)
- Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi (sebagai laporan)
Lampiran:
Surat Resmi Pemberitahuan Unggah Proposal Kemendikbudristek melalui sistem IRIS1103