Yth. Ketua Peneliti Program P2M Pendidikan Vokasi
Dana Kemendikbudristek TA. 2024
Universitas Sebelas Maret
Berdasarkan kontrak Program P2M Pendidikan Vokasi Dana Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2024 antara LPPM UNS dengan Ketua Pelaksana Kegiataan P2M diwajibkan untuk melengkapi berkas laporan kemajuan P2M dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pelaksana penelitian mengisi catatan harian pelaksanaan kegiatan, melaporkan kemajuan pelaksanaan dan luaran penelitian, serta mengunggah Surat Pertanggungjawaban Belanja (SPTB) 70%;
- Pelaksana pengabdian kepada masyarakat mengisi catatan harian pelaksanaan kegiatan, melaporkan kemajuan pelaksanaan dan capaian luaran, serta laporan penggunaan anggaran 70%, sesuai dengan format yang telah ditentukan dalam Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Dosen Vokasi Edisi II Tahun 2024;
- Berkas Laporan kemajuan P2M pada poin 1 dan 2 dapat diunggah ke sistem iris1103 dan laman BIMA sampai dengan batas waktu 2 September 2024;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) 70% yang dicetak melalui sistem BIMA menggunakan kertas berkop LPPM UNS, kemudian ditandatangani di atas meterai 10.000;
- Waktu pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal akan diberitahukan kemudian melalui surat resmi.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Plt. Ketua,
ttd
Prof. Dr. Fitria Rahmawati, S.Si, M.Si.
NIP 197510102000032001
Tembusan Yth:
1. Rektor
2. Wakil Rektor Bidang Akademik dan Penelitian
Lampiran:
Surat Resmi Unggah Dokumen Laporan Kemajuan dan Kelengkapan Lainnya Program P2M Pendidikan Vokasi Dana Kemendikbudristek TA. 2024