Undangan Penandatanganan Perjanjian Penugasan Program Penelitian Terapan-Penelitian Produk Vokasi Dana Kemendikbudristek TA 2024

Yth.  Penerima Pendanaan Program Penelitian Terapan-Penelitian Produk Vokasi Dana Kemendikbudristek TA 2024

Menindaklanjuti Kontrak Pelaksanaan Kegiatan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Direktorat Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi Dirjen Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek TA 2024 antara PPK Direktorat Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi dengan Universitas Sebelas Maret Nomor: 356/SPK/D.04/PPK.01.APTV/VIII/2024, maka kami mengundang Ketua Pelaksana untuk menandatangani perjanjian penugasan pada:

Hari/ tanggal          : Senin/09 September 2024

Pukul                      : 08.30 – 11.30 WIB

Tempat                   : Ruang Sub Umum dan Keuangan LPPM UNS

Ketua Pelaksana Wajib memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

  1. Telah Mengunggah revisi proposal dan RAB sesuai dana yang telah disetujui melalui sistem IRIS1103 (menu unduh kontrak akan muncul setelah ketua pelaksana menyelesaikan langkah ini).
  2. Menyesuaikan luaran wajib yang ada di BIMA dengan Ketidaksesuaian data pada IRIS1103 akan berdampak pada proses administrasi selanjutnya (mulai dari data pada kontrak sampai dengan proses monitoring dan evaluasi).
  3. Mengunggah Surat Pernyataan Kesanggupan Pelaksanaan dan Penyusunan Laporan Penelitian yang sudah ditandatangani basah dan bermeterai 10.000 melalui sistem IRIS 1103 (yang telah diunggah di sistem BIMA).
  4. Ketua Pelaksana dimohon untuk mengecek/memperbarui data nomor rekening pada sistem IRIS 1103 (Rekening yang digunakan adalah Rekening Gaji atas nama Ketua)
  5. Ketua Pelaksana wajib mengunduh dan mencetak rangkap 2 (dua) Perjanjian Penugasan Program Penelitian Terapan-Penelitian Produk Vokasi Dana Kemendikbudristek TA 2024 melalui sistem IRIS 1103 serta membubuhkan meterai tempel senilai 10.000 pada halaman terakhir Perjanjian Penugasan masing-masing pada sisi pihak Ketua Pelaksana (Rangkap ke-1) dan pada sisi Ketua LPPM UNS (Rangkap ke-2). Catatan: 1) LPPM tidak menyediakan meterai, 2) Halaman tandatangan tidak boleh terpisah dengan Pasal 15.
  6. Hardcopy Surat Perjanjian Penugasan yang sudah ditandatangani Ketua LPPM UNS akan diinfokan ke Ketua Pelaksana.
  7. Ketua Pelaksana wajib mengunggah Surat Perjanjian Penugasan yang sudah ditandatangani Ketua LPPM UNS dan Ketua Pelaksana ke sistem IRIS 1103 untuk keperluan akreditasi dan kinerja P2M.

Demikian informasi sekaligus undangan ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Plt. Ketua,

 

Prof. Dr. Fitria Rahmawati, S.Si, M.Si.

NIP. 197510102000032001

Surat undangan pengumpulan kontrak Penelitian Terapan_Penelitian Produk Vokasi