Yth. Penerima Pendanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Multitahun (ongoing)
Dana Kemdiktisaintek TA. 2025
Universitas Sebelas Maret
Menindaklanjuti surat dari Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek nomor: 0069/C3/AL.04/2025 menginformasikan bahwa berkenaan dengan pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Multitahun (ongoing) Tahun Anggaran 2025, Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) telah melaksanakan kegiatan penilaian Seminar Kelayakan Program Pengabdian kepada Masyarakat Pelaksanaan Tahun Anggaran 2024.
Kami informasikan bahwa Penerima Pendanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Multitahun (ongoing) Tahun Anggaran 2025 telah memenuhi kewajiban sebagai berikut:
- Telah mengunggah laporan kemajuan kegiatan hingga akhir Tahun Anggaran 2024;
- Telah mengunggah laporan akhir kegiatan hingga akhir Tahun Anggaran 2024;
- Telah mengunggah laporan keuangan dan catatan harian hingga akhir Tahun Anggaran 2024;
- Telah mengikuti proses monitoring dan evaluasi yang diselenggarakan oleh DPPM;
- Tidak sedang dalam status tugas belajar atau izin belajar, baik sebagai ketua maupun anggota tim pelaksana.
Seluruh penerima pendanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Multitahun (ongoing) Tahun Anggaran 2025 wajib melakukan revisi proposal dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sesuai dengan buku Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2025 dan menyesuaikan hasil rekomendasi dari evaluasi seminar kelayakan pada sistem BIMA dan Iris1103. Apabila Penerima Pendanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Multitahun (ongoing) Tahun Anggaran 2025 tidak melakukan revisi proposal dan RAB, serta tidak memenuhi kewajiban administrasi sesuai Panduan tersebut maka DPPM tidak akan mencairkan pendanaan dan/atau menghentikan pendanaan. Revisi proposal dan RAB serta pemenuhan kebutuhan administrasi lainnya akan diinformasikan lebih lanjut.
Perlu kami sampaikan bahwa mekanisme penyaluran dana akan dilakukan melalui kontrak. Berkaitan dengan hal ini, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Kontrak dilakukan secara berjenjang yaitu antara DRTPM dengan Ketua LPPM UNS, kemudian antara Ketua LPPM UNS dengan Ketua Pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat;
- Pencairan dana dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap yakni 80% dan 20%;
- Proses Perjanjian Penugasan/Kontrak akan diproses melalui sistem iris1103, untuk itu penerima pendanaan wajib melakukan Input usulan melalui IRIS1103 mulai 26 Mei s.d 2 Juni 2025;
- Jika ada hal yang perlu disampaikan atau ditanyakan silakan menghubungi staf Sub Bagian Program LPPM UNS (sdr. Firdaus: 085647016859).
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Ketua,
ttd
Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi H, S.H., M.M.
NIP 197510102000032001
Tembusan Yth:
- Rektor
- Wakil Rektor Bidang Akademik dan Penelitian
Download:
- Surat Internal – Penerima Pendanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Multitahun (ongoing) Dana Kemdiktisaintek TA. 2025
- Penerima Pendanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Multitahun (ongoing) Dana Kemdiktisaintek TA. 2025
- Surat Kemdiktisaintek – Penerima Pendanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Multitahun (ongoing) Dana Kemdiktisaintek TA. 2025