Yth. Penerima Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Dana Kemdiktisaintek TA. 2025
Universitas Sebelas Maret
Menindaklanjuti surat dari Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek nomor: 0070/C3/AL.04/2025 menginformasikan bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0419/C3/DT.05.00/2025 tanggal 22 Mei 2025 tentang Penerima Program Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025, bersama ini kami sampaikan Daftar Nama Penerima Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025 (Lampiran I dan II).
Sehubungan dengan dinamika pengelolaan dan optimalisasi alokasi anggaran program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan kuota penerima pendanaan sebagai berikut:
- Setiap dosen dapat memperoleh pendanaan maksimal untuk dua usulan dalam masing-masing program, baik program penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat, dengan ketentuan dalam setiap program sebagai berikut: Satu usulan sebagai ketua dan satu usulan sebagai anggota; atau Dua usulan sebagai anggota.
- Setiap dosen dapat memperoleh tambahan pendanaan maksimal untuk dua usulan sebagai ketua terhadap program penelitian skema pascasarjana (Penelitian Tesis Magister, Penelitian Disertasi Doktor, dan Penelitian Magister Menuju Doktor Sarjana Unggul).
- Setiap dosen yang namanya tercantum dalam daftar penerima pendanaan, baik untuk program penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat, dan melebihi batas kuota sebagai ketua atau anggota, diwajibkan untuk melakukan penggantian ketua dan/atau anggota sesuai dengan ketentuan kelayakan pengusulan.
- Perubahan ketua atau anggota bisa dilaporkan kepada LPPM melalui tautan berikut: http://uns.id/konfirmasi-perubahandata-dikti untuk kemudian dilaporkan kepada Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat secara kolektif oleh LPPM.
Perlu kami sampaikan bahwa mekanisme penyaluran dana akan dilakukan melalui kontrak. Berkaitan dengan hal ini, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Kontrak dilakukan secara berjenjang yaitu antara DRTPM dengan Ketua LPPM UNS, kemudian antara Ketua LPPM UNS dengan Ketua Peneliti atau Ketua Pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat;
- Pencairan dana dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap yakni 80% dan 20%;
- Proses Perjanjian Penugasan/Kontrak akan diproses melalui sistem iris1103, untuk itu penerima pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025 wajib melakukan Input usulan melalui IRIS1103 mulai 26 Mei s.d 2 Juni 2025;
- Jika ada hal yang perlu disampaikan atau ditanyakan silakan menghubungi staf Sub Bagian Program LPPM UNS (sdr. Firdaus: 085647016859).
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Ketua,
ttd
Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi H, S.H., M.M.
NIP 197510102000032001
Tembusan Yth:
- Rektor
- Wakil Rektor Bidang Akademik dan Penelitian
Download:
- Surat Pengumuman Internal – Penerima Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Dana Kemdiktisaintek TA. 2025
- Surat Pengumuman Penerima Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025 (Kemdiktisaintek)
- Daftar Nama Penerima Pendanaan Penelitian Dana Kemdiktisaintek Tahun 2025
- Daftar Nama Penerima Pendanaan Pengabdian kepada Masyarakat Dana Kemdiktisaintek Tahun 2025