Yth.
Penerima Penugasan Hibah Penyelenggaraan Konferensi Internasional Tahun 2025 (terlampir)
Universitas Sebelas Maret
Diberitahukan dengan hormat, sesuai dengan kontrak Penyelenggaraan Konferensi Internasional Tahun 2025 antara Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sebelas Maret dengan ketua pelaksana kegiatan Penyelenggaraan Konferensi Internasional, bahwa ketua pelaksana wajib mengunggah berkas Laporan Kemajuan ke laman https://iris1103.uns.ac.id.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami informasikan beberapa hal:
- Ketua pelaksana wajib mengunggah berkas Laporan Kemajuan yang terdiri atas:
- Website;
- Bukti Korespondensi dengan Pembicara;
- Bukti Korespondensi dengan Publisher;
- Update Jumlah Peserta (UNS, Luar UNS, Luar Negeri).
- Laporan Penggunaan Anggaran
- Sistematika laporan kemajuan sesuai dengan template uns.id/sitematikalaporankemajuanKI
- Batas unggah laporan kemajuan paling lambat pada tanggal 01 Agustus 2025 pukul 23.59 WIB.
- Kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) Penyelenggaraan Konferensi Internasional Tahun 2025 akan dilaksanakan secara luring di Gedung Haris Mudjiman LPPM UNS, untuk waktu pelaksanaannya akan diinfokan lebih lanjut.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Ketua,
ttd
Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi H, S.H., M.M.
NIP 197210082005012001
Tembusan :
- Wakil Rektor Bidang Akademik dan Penelitian
- Para Dekan
- KPPM F/S
Unduh lampiran surat:
Unduh – Surat Pemberitahuan Unggah Laporan Kemajuan Penyelenggaraan Konferensi Internasional Tahun 2025