Undangan Penandatanganan Perjanjian Penugasan Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahap II dan KATALIS Dana Kemendikbudristek TA 2024

Nomor        :                /UN27.22/PT.01.04/2024

Perihal         : Undangan Penandatanganan Perjanjian Penugasan Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahap II dan KATALIS Dana Kemendikbudristek TA 2024

Yth.  Penerima Pendanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahap II dan KATALIS Dana Kemendikbudristek TA 2024

Menindaklanjuti Surat Ketua LPPM Nomor: 2042/UN27.22/PT.01.01/2024 tanggal 06 Agustus 2024 perihal Revisi Proposal dan RAB Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahap II dan KATALIS TA 2024 pada sistem BIMA, maka kami mengundang Ketua Pelaksana untuk menandatangani perjanjian penugasan pada:

Hari/ tanggal          : Selasa/20 Agustus 2024

Pukul                      : 08.30 – 14.00 WIB

Tempat                   : Ruang Sub Umum dan Keuangan LPPM UNS

Ketua Pelaksana Wajib memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

  1. Telah mengunggah revisi proposal dan RAB sesuai dana yang telah disetujui melalui sistem IRIS 1103.
  2. Menyesuaikan luaran wajib yang ada di BIMA dengan Ketidaksesuaian data pada IRIS1103 akan berdampak pada proses administrasi selanjutnya (mulai dari data pada kontrak sampai dengan proses monitoring dan evaluasi).
  3. Mengunggah Surat Pernyataan Kesanggupan Pelaksanaan dan Penyusunan Laporan Penelitian yang sudah ditandatangani basah dan bermeterai 10.000 melalui sistem IRIS 1103 (yang telah diunggah di sistem BIMA).
  4. Ketua Pelaksana dimohon untuk mengecek/memperbarui data nomor rekening pada sistem IRIS 1103 (Rekening yang digunakan adalah Rekening Gaji atas nama Ketua)
  5. Ketua Pelaksana wajib mengunduh dan mencetak rangkap 2 (dua) Perjanjian Penugasan Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahap II atau Perjanjian Penugasan KATALIS Dana Kemendikbudristek TA 2024 melalui sistem IRIS 1103 serta membubuhkan meterai tempel senilai 10.000 pada halaman terakhir Perjanjian Penugasan masing-masing pada sisi pihak Ketua Pelaksana (Rangkap ke-1) dan pada sisi Ketua LPPM UNS (Rangkap ke-2). Catatan: 1) LPPM tidak menyediakan meterai dan 2) Halaman tandatangan tidak boleh terpisah dengan Pasal 15.
  6. Hardcopy Surat Perjanjian yang sudah ditandatangani Ketua LPPM UNS akan diinfokan ke Ketua Pelaksana untuk diambil di Sub Umum dan Keuangan LPPM.
  7. Ketua Pelaksana wajib mengunggah Surat Perjanjian yang sudah ditandatangani Ketua LPPM UNS dan Ketua Pelaksana ke sistem IRIS 1103 untuk keperluan akreditasi dan kinerja P2M.

Demikian informasi sekaligus undangan ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Ketua,

Prof. Dr. Fitria Rahmawati, S.Si, M.Si.

NIP. 197510102000032001

Undangan Penandatanganan Perjanjian Penugasan PKM Tahap II dan Katalis 2024