Undangan : Terlampir
Yth. Ketua Pelaksana Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Dana Non APBN TA 2026 Universitas Sebelas Maret
Menindaklanjuti Surat Ketua LPPM Nomor: 421/UN27.22/PT.01.01/2026 tanggal 13 April 2026 perihal Penerima Penugasan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian (P2M) serta Revisi Proposal dan RAB dana Non APBN UNS TA 2026 (Baru dan Lanjutan), maka kami mengundang Ketua Pelaksana Penugasan untuk menandatangani dan mengumpulkan Perjanjian Penugasan sesuai jadwal terlampir pada:
| Hari/ Tanggal : | Kamis, 30 April 2026, Senin – Rabu, 04 s.d. 06 Mei 2026 |
| Pukul : | 08.30 – 14.30 WIB (Istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB) |
| Tempat : | Ruang Sidang 1 LPPM UNS |
Wajib bagi Ketua Pelaksana Penugasan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
- Telah mengunggah revisi proposal dan RAB sesuai dana yang telah disetujui melalui link https://iris1103.uns.ac.id. Apabila proposal dan RAB tidak ada revisi tetap diwajibkan untuk mengunggah melalui link https://iris1103.uns.ac.id.
- Ketua Pelaksana wajib mengunduh dan mengunggah Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) yang sudah ditandatangani basah dan bermeterai 10.000 melalui link https://iris1103.uns.ac.id. Catatan: SPTJM tidak dikumpulkan.
- Ketua Pelaksana wajib mengunduh dan mencetak rangkap 2 (dua) Perjanjian melalui sistem IRIS 1103 mulai Tanggal 29 April 2026 serta membubuhkan meterai tempel senilai 10.000 pada halaman terakhir Perjanjian masing-masing pada sisi pihak Ketua Pelaksana (Rangkap ke-1) dan pada sisi Ketua LPPM UNS (Rangkap ke-2). Catatan: 1) LPPM tidak menyediakan meterai, 2) Halaman tandatangan tidak boleh terpisah dengan Pasal terakhir atau pada halaman tersendiri.
- Jika Ketua Pelaksana tidak dapat hadir, maka dapat diwakilkan dengan membawa Perjanjian Penugasan yang telah ditandatangani Ketua Pelaksana.
- Keterlambatan penyerahan Perjanjian Penugasan akan berakibat tertundanya pencairan dana secara keseluruhan.
- Hardcopy Perjanjian Penugasan yang sudah ditandatangani Ketua LPPM UNS akan dikirimkan ke Ketua Pelaksana melalui KPPM F/S untuk ditindaklanjuti.
- Ketua Pelaksana wajib mengunggah Perjanjian Penugasan yang sudah ditandatangani Ketua LPPM UNS dan Ketua Pelaksana ke sistem IRIS 1103 untuk keperluan akreditasi dan kinerja P2M.
Demikian informasi sekaligus undangan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu, kami sampaikan terima kasih.
Ketua,
| Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi H., S.H., M.M. NIP 197210082005012001 |
Lampiran : Undangan Pengumpulan Perjanjian Penugasan P2M Non APBN 2026
