Yth. Ketua Pelaksana P2M Non APBN TA 2026
Universitas Sebelas Maret
Sesuai Perjanjian Penugasan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyakat antara Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sebelas Maret dengan Ketua Pelaksana kegiatan P2M Non APBN UNS TA. 2026 dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, yang menyebutkan bahwa Ketua Pelaksana WAJIB mengunggah dokumen; (1) Laporan Kemajuan; (2) Logbook; (3) Bukti Luaran; (4) Laporan Penggunaan Keuangan 70% melalui sistem IRIS1103.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami sampaikan bahwa:
- Seluruh Ketua Pelaksana wajib mengunggah dokumen laporan kemajuan beserta kelengkapannyamelalui sistem IRIS1103 mulai tanggal 29 Juni 2026 sampai dengan tanggal 20 Juli 2026 pukul 15.30 WIB.
- Sistematika laporan kemajuan mengacu pada buku Panduan P2M LPPM UNS Edisi XII Tahun 2026 halaman 258, 260 dan 283.
- Petunjuk teknis pelaporan kemajuan (lap. kemajuan, logbook, lap. Keuangan 70%) dan unggah bukti luaran melalui sistem IRIS1103 dapat diunduh (download) melalui laman http://lppm.uns.ac.id atau iris1103.uns.ac.id.
- LPPM tidak bertanggungjawab atas temuan BPK/ Irjen/ BPKP/ SPI, terkait dengan keterlambatan dan/ atau tidak terbayarnya sejumlah dana sebagaimana dimaksud dalam kontrak/ Perjanjian Penugasan P2M.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Ketua,
Ttd
Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi H., S.H., M.M.
NIP 197210082005012001
Download:
