Yth.
Ketua Peneliti/ Pengabdi (terlampir)
Universitas Sebelas Maret
Dalam rangka pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penelitaian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P2M) Dana Non APBN Universitas Sebelas Maret Tahun Anggaran 2026, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sebelas Maret mengundang Bapak/Ibu Ketua Pelaksana untuk mengikuti kegiatan tersebut yang akan dilaksanakan secara luring (tatap muka) di Gedung Haris Mudjiman LPPM UNS dengan jadwal sebagai berikut:
| No. | Hari / Tanggal | Kelompok Monev |
| 1. | Senin, 27 Juli 2026 [Penelitian] | Kelompok: PT 01; PT 02; PT 03; PT 04; PT 05; PT 06; PT 07 |
| 2. | Selasa, 28 Juli 2026 [Penelitian] | Kelompok: PT 08; PT 09; PT 10; PT 11; PT 12; PT 13; PT 14 Skema SEMESTA StarUp dan Pra-StarUp |
| 3. | Rabu, 29 Juli 2026 [Penelitian] | Kelompok: PT 15; PT 16; PT 17; PT 18; PT 19; PT 20; PT 21 |
| 4. | Kamis, 30 Juli 2026 [Penelitian] | Kelompok: PT 22; PT 23; PT 24; PT 25; PT 26; PT 27; PT 28 |
| 5. | Senin, 03 Agustus 2026 [Penelitian; Pengabdian] | Kelompok: PT 29; PM 01; PM 02; PM 03; PM 04; PM 05; PM 06 Skema PHU; PIT; SMART-I |
| 6. | Selasa, 04 Agustus 2026 [Pengabdian] | Kelompok: PM 07; PM 08; PM 09; PM 10; PM 11; PM 12; PM 13 |
| 7 | Rabu, 05 Agustus 2026 [Pengabdian, Pengajaran] | Kelompok: PM 14; PM 15, PJ 01 |
Adapun ketentuan yang perlu diperhatikan peserta monev sebagai berikut:
- Mengunggah laporan kemajuan, catatan harian (logbook), penggunaan anggaran 70%, dan capaian bukti luaran ke sistem IRIS1103;
- Pelaksanaan kegiatan monev dimulai pukul 08.00 WIB s.d selesai.
- Skema Pengembangan (PHU, PIT, Smart-I, SEMESTA) dilaksanakan di ruang rapat UHKPP lantai 4 LPPM;
- Pengambilan nomor antrian di RUANG MONEV mulai pukul 07.30 WIB;
- Kehadiran peserta monev maksimal jam 11.00 WIB;
- Urutan peserta monev berdasarkan nomor antrian kehadiran;
- Ketua pelaksana kegiatan wajib hadir, apabila berhalangan hadir dapat diwakilkan anggota dengan menunjukkan surat kuasa bermaterai 10.000;
- Ketidakhadiran peserta monev akan berakibat pada kinerja BKD/LKD tenaga pendidik kurang, yang berimplikasi pada serdos/remun.
- Teknis dan tata tertib pelaksanaan kegiatan monev (terlampir).
- Jadwal pelaksanaan Monev beserta daftar peserta bisa diunduh pada bagian lampiran informasi ini.
Atas perhatian dan kerja samanya, diucapkan terima kasih.
Ketua,
TTD.
Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi H., S.H., M.M.
NIP 197210082005012001
Lampiran :
