Pengembangan Kebijakan Hukum Pidana Untuk Menanggulangi Pembajakan Perangkat Lunak Komputer Sebagai Kejahatan Ekonomi Bidang Hak kekayaan Intelektual.

Kata kunci : hak kekayaan intelektual, penegakan hukum, perangkat lunak komputer, kebijakan kriminal.

Supanto; Purwandoko, Prasetyo Hadi; Harjono; Setiono*)
Fakultas Hukum UNS, Penelitian, Dikti, Hibah Bersaing Lanjutan, 2007.

Tujuan penelitian  untuk  mengidentifikasi tipe kejahatan mengenai pembajakan perangkat lunak komputer sebagai tindak pidana  bidang HaKI, menjelaskan upaya-upaya penanggulangannya, dan memahami faktor-faktor yang mempengaruhi  pelaksanaan penegakan hukum dalam penanggulangan kejahatan di bidang  HaKI, khususnya pembajakan perangkat lunak komputer. Metoda penelitiannya adalah  sebagai penelitian deskriptif dan penelitian hukum normatif  maupun sosiologis, sehingga pendekatannya  socio-legal, dan pendekatan yuridis-kriminologis.  Pada Tahun II ini terutama  menggunakan sumber data primer, dengan informan ditentukan secara purposive, ditunjang dengan bahan-bahan hukum. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan studi kepustakaan, juga  discussion group. Teknik Analisis dengan melakukan inventarisasi, identifikasikan, penyusunan asas-asas hukum dan penemuan doktrin dilakukan analitis-induktif. Di samping itu, merekontruksi-teoritik dan data dianalisis dengan pendekatan kualitatif.  Simpulan dari kajian yang diperoleh bahwa tipe Kejahatan  Pembajakan Perangkat Lunak Komputer sebagai tindak pidana  bidang HaKI dapat disebutkan hard-disk loading, End-user copying, Mischanelling, Counterfeiting, internet piracy. Upaya penanggulangan kejahatan terwujud dalam kegiatan penegakan hukum tidak hanya menggunakan hukum pidana, juga memanfaatkan berbagai sarana lain (kebijakan non penal) secara terpadu. Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan penegakan hukum dalam penanggulangan kejahatan pembajakan perangkat lunak komputer, dilihat dari perwujudan bekerjanya Sistem Peradilan Pidana (SPP) yang  melibatkan aparat penegak hukum, dibedakan faktor interen dan faktor eksteren dalam penegakan hukum.  Faktor interen disebutkan adanya faktor perkara yang ditangani, faktor aparat penegak hukum, faktor hukum itu sendiri, dan faktor fasilitas. Adapun faktor eksteren menempatkan  lembaga peradilan dengan mekanisme SPP yang merupakan sub sistem yang berada dalam sistem sosial yang lebih besar, bersama dengan subsistem-subsistem yang lain, yakni ekonomi,  politik,  sosial, dan budaya.