Perubahan Dalam Mekanisme Pengisian Kontrak Penelitian & Pengabdian Dana Hibah PNBP UNS 2020

Surat Edaran Ketua LPPM UNS Nomor: 457/UN27.21/TU/2020.

Menyusuli Surat Edaran Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat UNS Nomor: 451/UN27.21/TU/2020 tentang Penandatanganan Kontrak Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P2M) Dana Hibah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun 2020, untuk meningkatkan pelayanan kepada pelaksana P2M dengan ini kami beritahukan perubahan dalam mekanisme pengisian kontrak sebagai berikut:

  1. Nomor rekening bank yang tertera secara otomatis di kontrak adalah rekening gaji,
  2. Bagi dosen PNS, apabila menghendaki nomor rekening lainnya, diwajibkan mengisi nomor rekening Bank secara manual dengan nomor rekening Bank Negara Indonesia (BNI) melalui sistem IRIS1103 (iris1103.uns.ac.id/user/update_rekening_bank.asm), dan mengulang proses cetak dan upload bagi yang sudah terlanjur mengupload ke system IRIS1103 (Point 4 dan 5),
  3. Dosen non PNS diwajibkan mengisi nomor rekening Bank secara manual dengan nomor rekening Bank Negara Indonesia (BNI) melalui sistem IRIS1103, dan mengulang proses cetak dan upload ke system IRIS1103 (Point 4 dan 5),
  4. Bapak/lbu Dosen pelaksana Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dimohon mengunduh kontrak yang telah diisi dengan benar di laman IRIS1103 lalu di print rangkap 2 (dua) dokumen. 1 (satu) dokumen dilengkapi materai 6000 di posisi tanda tangan Ketua LPPM UNS, 1 (satu) dokumen dilengkapi materai 6000 di posisi Ketua Pelaksana, kemudian Ketua Pelaksana tanda tangan di kedua dokumen tersebut,
  5. Setelah kontrak ditandatangani selanjutnya kontrak discan dengan format PDF dan hasil scan diunggah ke sistem IRIS1103 paling lambat hari Minggu, 3 Mei 2020 (1 dokumen bertanda tangan ketua di atas materai, tanpa tanda tangan Ketua LPPM UNS) yang kemudian akan dilakukan verifikasi oleh petugas LPPM UNS. Perlu diperhatikan bahwa keterlambatan unggah kontrak P2M tersebut akan mempengaruhi pencairan dana secara keseluruhan kepada para pelaksana Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P2M) di Universitas Sebelas Maret,
  6. Apabila tidak mengunggah kontrak yang bertanda tangan tepat secara waktu akan dianggap mengundurkan diri, dengan mekanisme sebagai berikut:
    • Ketua pelaksana wajib membuat surat pengunduran diri bertanda tangan disertai dengan alasan dan dikirimkan ke email LPPM UNS (lppm@uns.ac.id),
    • Tidak ada proses switching otomatis dari kegiatan P2M yang dibatalkan/ mengundurkan diri
      menjadi kegiatan P2M skema Mandiri,
    • Bagi ketua pelaksana yang memilih membatalkan pelaksanaan kegiatan P2M tahun 2020 maka diharapkan memperhatikan capaian BKD/ LKD baik untuk ketua juga anggota peneliti/pengabdi tahun 2020 (cek kecukupan BKD/LKD di IRIS1103/ KPPMF),
    • Bagi yang belum tercapai BKD/ LKD nya (terutama bagi penerima hibah baru DPRM 2020 yang dibatalkan/ditunda) disarankan untuk segera mengusulkan proposal P2M Mandiri Aktif dan Penulisan Buku selambat lambatnya hari Minggu, 3 Mei 2020.
  7. Penyerahan kontrak asli ke LPPM dan penandatanganan ketua LPPM UNS pada kedua dokumen akan diinformasikan kepada pelaksana P2M dengan memperhatikan situasi dan kondisi yang berkembang di tingkat daerah maupun nasional.

Demikian surat edaran ini dibuat untuk dijalankan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Ketua,

ttd

Prof. Dr. Okid Parama Astirin, M.S

NIP. 196303271986012002

Tembusan :

  1. Rektor (Sebagai Laporan);
  2. Wakil Rektor I (Sebagai Laporan);
  3. Wakil Rektor II (Sebagai Laporan);

Unduh Surat Edaran Resmi :

Surat Edaran Perubahan dalam Mekanisme Pengisian Kontrak P2M PNBP UNS 2020

Modul Petunjuk Teknis Update Rekening BNI melalui sistem IRIS1103