MODEL PEMBELAJARAN MOOTCOURT BAGI STRATA-1 ILMU HUKUM SEBAGAI PENCAPAIAN PENDIDIKAN PROGRESIF

Kata kunci : mootcourt, KUHAP, teknologis-humanis

Rustamaji, Muhammad; Gunawati, Dewi*)
LPPM UNS, Penelitian, DP2M, Hibah Bersaing, 2009

Penelitian ini diarahkan untuk memperoleh sebuah model pembelajaran yang menghasilkan integrasi antara dunia akademik dengan realitas praktek di dunia hukum yang acapkali dirasa timpang. Model pembelajaran mootcourt inilah yang coba digagas dalam kerangka pemikiran John Dewey sebagai pencapaian pendidikan progresif. Sebuah perancangan pembelajaran yang diharapkan mampu menghasilkan luaran berupa model pembelajaran yang mencerahkan (teknologis-humanis) serta dilengkapi dengan bahan ajar yang berdaya guna bagi pendidikan ditataran strata-1 ilmu hukum, khususnya dalam mata kuliah Praktek Peradilan Pidana.
Secara lebih sistematis, pengusulan pengembangan model pembelajaran mootcourt dalam pencapaian pendidikan progresif ini, di tahun pertama bertujuan sebagai berikut; (a) Menginventarisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sistem pendidikan nasional, pendidikan tinggi, dan tata pengelolaannya, serta beragam turunan dari ketentuan perundangan tersebut. (b) Menginventarisasi permasalahan instruksional dalam pelaksanaan pembelajaran yang selama ini dilaksanakan dalam mootcourt, yang mencakup penentuan dan pemilihan staf pendukung, penentuan kontrol pengelolaan, pengidentifikasian populasi mahasiswa, pengumpulan bahan pembelajaran, hingga analisis ‘context’ instruksional. (c) Mengadakan analisis komparasi terhadap permasalahan instruksional dalam pelaksanaan pembelajaran mootcourt dari beragam universitas yang tergabung dalam ALSA (Asian Law Students Association) sebagai embrio model pembelajaran mootcourt yang progresif.
Guna mencapai tujuan tersebut, pada penelitian tahun pertama ini digunakan metode pendekatan secara yuridis normatif. Studi induktif dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sistem pendidikan nasional, pendidikan tinggi, dan tata pengelolaannya, serta beragam turunan dari ketentuan perundangan tersebut. Studi Induktif ini dilakukan pula guna menginventarisasi permasalahan instruksional dalam pelaksanaan pembelajaran yang selama ini dilaksanakan dalam mootcourt, yang mencakup penentuan dan pemilihan staf pendukung, penentuan kontrol pengelolaan, pengidentifikasian populasi mahasiswa, pengumpulan bahan pembelajaran, hingga analisis ‘context’ instruksional, serta mengadakan analisis komparasi terhadap permasalahan instruksional dalam pelaksanaan pembelajaran mootcourt.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan pengkatagorisasian kebijakan, arah kurikulum dan sistem pembelajaran pada pendidikan tinggi hukum dapat dikelompokkan menjadi tiga aras. Sejak pendirian Rechtshogerschool pada 1924 arah pendidikan terfokus pada academic schooling dan kurang memerhatikan professional schooling. Tradisi pendidikan yang dikembangkan adalah Reine Rechtslehre Kelsenian, yang memodelkan hukum sebagai suatu sistem normatif yang tertutup (teori hukum murni). Namun rintisan professional schooling dengan SK Mendikbud No.17/D/0/1993 tanggal 24 Februari 1993 tentang Kurikulum yang Berlaku Secara Nasional bagi Program Sarjana Ilmu Hukum dan SK Mendikbud No. 0325/U/1994 dapat dikatakan membawa tradisi pendidikan yang memandang hukum bukan hanya sebagai kaidah, tetapi juga sebagai sarana pembangunan. Pada tahap selanjutnya metode pembelajaran hukumpun diperkenalkan mengenai latihan keterampilan professional, etika professional, dan tanggung jawab professional. Adapun inventarisasi permasalahan instruksional dalam pelaksanaan pembelajaran mootcourt sejatinya dapat difokuskan pada model desain pembelajaran yang menyajikan rencana pembelajaran dan prosedur pembelajaran beserta implementasinya. Sedangkan hasil analisis komparasi terhadap permasalahan instruksional dalam pelaksanaan pembelajaran mootcourt dari beragam universitas yang tergabung dalam ALSA (Asian Law Students Association) menunjukkan kenyataan yang diametral. Beberapa tim mootcourt dari universitas ternama begitu melejit mendekati nilai sempurna dalam indikator ketentuan KUHAP. Namun di saat bersamaan, banyak tim mootcourt dari beberapa daerah justru jauh dari kriteria memenuhi ketentuan KUHAP dalam beracara pidana. Hal demikian sangat menghawatirkan bagi masa depan penegakan hukum dimasa mendatang tentunya berdasarkan observasi dan pencermatan KUHAP dihasilkan embrio model pembelajaran mootcourt yang progresif berwujud alur persidangan yang runtut.