Peneliti Lolos Seleksi Pendanaan Penelitian Lanjutan Non APBN UNS TA. 2022

Yth. Ketua Pengusul (terlampir)

Fakultas/ Sekolah Vokasi

Universitas Sebelas Maret

Surakarta

Diberitahukan dengan hormat, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Sebelas Maret telah melaksanakan Evaluasi Kelayakan Proposal Lanjutan Penelitian Non APBN UNS tahun 2022. Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan tim reviewer berbasis sistem iris1103, LPPM UNS telah menetapkan daftar nama Peneliti yang dinyatakan lolos seleksi untuk pendanaan tahun 2022. Adapun daftar nama Peneliti lolos seleksi usulan lanjutan bisa diunduh melalui laman http://lppm.uns.ac.id atau iris1103.uns.ac.id

Kami informasikan bahwa penerima pendanaanlanjutan dana Non APBN UNS tahun 2022 adalah pengusul yang proposalnya dinyatakan lolos seleksi dan yang bersangkutan telah memenuhi kewajiban; 1) Unggah dokumen laporan kemajuan 2021; 2) Unggah dokumen laporan akhir 2021; 3) Unggah proposal lanjutan 2021-2022;  4) Melaksanakan seluruh tahapan kegiatan sesuai ketentuan buku panduan P2M UNS.

Berkaitan hal tersebut, kami sampaikan ketentuan yang perlu diketahui Peneliti sebagai berikut :

  1. Peneliti yang dinyatakan Lolos Lanjutan tetapi dalam status: (a). Tugas Belajar; (b). Menjadi ketua pada 2 (dua) skema program Penelitian dana Non APBN UNS dan Kemendikbudristek, kecuali bagi dosen yang memiliki P-Indeks ≥ 2 atau H-Indeks ≥ 3 untuk soshum atau H-Indeks ≥ 5 untuk saintek; (c) Dosen purna tugas pada tahun berjalannya kegiatan P2M; (d). Pindah ke institusi lain; dan (e) Ketua berkualifikasi Master (S2), untuk segera melapor kepada Ketua LPPM melalui Subbag Program, Data dan Informasi guna menyampaikan surat pengunduran diri sebagai ketua dan digantikan oleh anggotanya dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Anggota yang diajukan sebagai Ketua harus nama yang tertulis dalam ajuan proposal.
    • Anggota yang diajukan sebagai Ketua memenuhi syarat sesuai panduan.
    • Konfirmasi dan proses penggantian ketua oleh anggota mulai tanggal 26 Januari – 02 Februari 2022 dengan mengirimkan surat permohonan penggantian ketua oleh anggota bermeterai 10.000,- melalui alamat E-mail: subprogramlppmuns@gmail.com atau lppm@uns.ac.id, Apabila sampai batas waktu yang ditentukan tidak melakukan konfirmasi kami anggap final dan bila point 1 sudah sesuai ketentuan silahkan abaikan surat ini.
    • Format surat pengunduran diri ketua/anggota silahkan unduh di lampiran.
  1. Peneliti wajib melakukan update profil termasuk nomor WhatsApp melalui simpeg.uns.ac.id agar mudah dalam menyampaikan infomasi terkait kegiatan P2M.
  2. Peneliti wajib melakukan revisi proposal dan RAB, jadual dan mekanisme akan diberitahukan kemudian.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Ketua,

ttd

Prof. Dr. Okid Parama Astirin, M.S

NIP. 196303271986012002

Tembusan Yth :

  1. Rektor
  2. Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi
  3. Dekan Fakultas/ Sekolah Pascasarjana/ Sekolah Vokasi
  4. KPPMF/SP/SV

Lampiran:

Unduh Surat Resmi: