Perpanjangan Batas Unggah Dokumen Laporan Kemajuan P2M Dana Kemdikbudristek TA. 2023 melalui sistem BIMA

Yth.

  1. Ketua Peneliti (Baru dan Lanjutan) Dana Kemdikbudristek TA. 2023
  2. Ketua Pelaksana Pengabdian pada Masyarakat (Baru) Dana Kemdikbudristek TA. 2023

Universitas Sebelas Maret

Menindaklanjuti surat dari Direktorat Riset, Teknologi dan Pengabdian kepada Masyarakat Kemdikbudristek Nomor: 1002/E5.4/DT.05.00/2023 perihal Perpanjangan Batas Waktu Pengunggahan Laporan Kemajuan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2023 pada BIMA, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Perpanjangan unggah dokumen laporan kemajuan dan kelengkapan lainnya hanya berlaku pada sistem BIMA;
  2. Batas unggah dokumen laporan kemajuan dan kelengkapan lainnya pada sistem IRIS1103 tidak diperpanjang;
  3. Batas unggah dokumen laporan kemajuan dan kelengkapan lainnya melalui sistem IRIS1103 dan BIMA adalah sebagai berikut:
  4. Proses monitoring dan evaluasi internal dilakukan melalui sistem IRIS1103 dan nilai akan dilaporkan kepada Direktorat Riset, Teknologi dan Pengabdian kepada Masyarakat Kemdikbudristek;
  5. Reviewer monitoring dan evaluasi internal akan memberi masukan perbaikan dan dapat diakses melalui masing-masing akun IRIS1103 Ketua Peneliti maupun Ketua Pelaksana Pengabdian pada Masyarakat;
  6. Ketua Peneliti maupun Ketua Pelaksana Pengabdian pada Masyarakat yang telah mengikuti proses monitoring dan evaluasi internal dapat melakukan perbaikan dokumen kemajuan melalui sistem BIMA sesuai dengan batas unggah yang telah disampaikan pada poin 3;

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Ketua,

ttd

Prof. Dr. Okid Parama Astirin, M.S.
NIP.  196303271986012002

Tembusan Yth.:

  1. Rektor (sebagai laporan)
  2. Wakil Rektor Riset dan Inovasi (sebagai laporan)

Lampiran:
Surat Resmi Perpanjangan Batas Unggah Dokumen Laporan Kemajuan P2M Dana Kemdikbudristek TA. 2023 melalui sistem BIMA