P3KHAM LPPM UNS PUBLIKASIKAN HASIL PENELITIAN

Selasa, 17 Juli 2007, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Sebelas Maret (LPPM UNS) melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan Konstitusi dan Hak Asasi Manusia (P3KHAM) gelar seminar hasil penelitian yang bertajuk “Implementasi Putusan Ultra Petita terhadap Pemenuhan Hak Asasi Manusia Berdasarkan Pasal 28 UUD 1945 (Studi Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 006/PUU-IV/2006 tentang Pengujian Undang-undang No. 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi) yang bertempat di ruang sidang I LPPM UNS Kentingan.

Penelitian ini disusun oleh tim kepakaran P3KHAM yang terdiri dari Sunny Ummul Firdaus, SH, M. Hum (ketua peneliti), H. Sunarno Danusastro, SH (anggota), Dr. I Gusti Ayu K. Rachmi Handayani, SH, MM (anggota), M. Madalina, SH, M. Hum (anggota), Hj. Aminah, SH, MH, M. Hendri Nuryadi, S.Pd (teknisi), Waluyo,SH, M.Si (teknisi) serta Devica Rully, SH (teknisi). Diikuti oleh 25 peserta seminar yang notabene adalah mahasiswa dan dosen. Seminar ini juga dihadiri oleh utusan dari Mahkamah Konstitusi RI Prof. Safri Nugraha, S.H.,LLM.,Ph.D.

Menurut ketua peneliti sekaligus sekretaris P3KHAM LPPM UNS, Sunny Ummul Firdaus, SH, M.Hum “penelitian ini bertujuan menghasilkan temuan yang memberikan manfaat sosial bagi pengembangan kehidupan konstitusional masyarakat, menghasilkan temuan yang bermanfaat bagi pengembangan dan pemberdayaan Mahkamah Konstitusi serta menghasilkan temuan dalam proses dan pelaksanaan penegakan supremasi hukum”.

“Selanjutnya diharapkan akan dapat digunakan sebagai masukan bagi Mahkamah Konstitusi dalam rangka membangun Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi”, Tambahnya.