Model Pengembalian Pada Pemerintah Daerah Atas Kerugian Keuangan Daerah Akibat Tindak Pidana Korupsi

Kata Kunci : tindak pidana korupsi, keuangan daerah.

Purwadi, Hari*)
LPPM UNS, Penelitian, DP2M, Hibah Kompetitif Penelitian Sesuai Prioritas Nasional, 2009

Penelitian ini bermaksud menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi dapat terjadi dan merugikan keuangan atau perekonomian, baik pemerintah pusat maupun daerah. Oleh karena itu, hasil tindak pidana korupsi yang telah berhasil ditarik kembali melalui proses peradilan pidana (melalui pembayaran uang pengganti) maupun peradilan perdata (melalui gugatan pengembalian kerugian negara) seyogianya dikembalikan pada pemerintah pusat atau daerah yang dirugikan. Penelitian ini hanya memfokuskan pada proses-proses pengembalian pada daerah yang secara hukum masih problematis, setidak-tidaknya secara prosedural. Permasalahan hukum ini penting untuk diketengahkan karena antara lembaga penuntutan dan pelaksana putusan pengadilan dalam kasus korupsi tidak dalam satu rantai birokrasi daerah atau tunduk pada struktur kekuasaan yang berbeda. Penelitian ini secara metodologis dilakukan dengan menggabungkan antara metode penelitian hukum (legal research) atau doktrinal dan penelitian sosio legal (socio-legal research) atau non doktrinal.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara merupakan prinsip fundamental dalam UNCAC maupun UU Antikorupsi. UU Antikorupsi norma-normanya belum memperhatikan kepentingan riil pengembalian kerugian keuangan daerah pada daerah yang dirugikan akibat tindak pidana korupsi. Pemerintah daerah juga tidak memiliki kebijakan yang terintegrasi dengan proses peradilan pidana atas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan daerah. Sebaliknya, proses-proses yang ditempuh penegak hukum dalam pemberantasan korupsi melepaskan kepentingan daerah, sehingga tidak peduli apabila uang yang dikorupsi berhasil ditarik kembali dan disetorkan pada kas negara, bukan kas daerah.